Kamis 04 May 2023 03:45 WIB

Dua Upaya Raja Mesir untuk Curi Jasad Nabi Muhammad

Upaya membongkar makam Nabi pertama kali terjadi pada 386 Hijriyah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung berjalan dengan latar kubah hijau yang menjadi lokasi makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Dua Upaya Raja Mesir untuk Curi Jasad Nabi Muhammad
Foto: Antara/Aji Styawan
Pengunjung berjalan dengan latar kubah hijau yang menjadi lokasi makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Dua Upaya Raja Mesir untuk Curi Jasad Nabi Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makam Rasulullah SAW berdampingan dengan Masjid Nabawi di Madinah, tepatnya di sisi sebelah kiri mimbar dan Raudhah. Namun, kalangan umat Islam mungkin sering mendengar adanya isu mengenai rencana membongkar dan memindahkan makam Nabi Muhammad.

Makam Nabi Muhammad SAW itu dulunya adalah rumah nabi dan istrinya Aisyah binti Abu Bakar Ra. Nabi tidak sendirian dimakamkan di situ. Makam nabi berdampingan dengan makam dua sahabatnya, yaitu Abu Bakar as-Shiddiq dan Umar bin Khattab Ra.

Baca Juga

Dalam buku Sang Nabi: Mengungkap Fakta Kenabian, Perang dan Poligami, Muhammad Adnan Abdullah mengatakan isu ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan kalau ditelusuri sejarahnya, setidaknya ada lima kali upaya untuk membongkar dan memindahkan makam Rasulullah.

Menurut Ibnu al-Najjar dalam Tarikh Baghdad, upaya membongkar dan memindahkan makam Nabi pertama kali terjadi pada 386 Hijriyah. Ide itu datang dari Raja Mesir ketika itu, Al-Hakim Al-Ubaidi yang berkeinginan memindahkan jasad Nabi dari makamnya di Madinah ke Mesir.

Dia lalu mengutus Abu al-Futuh ke Madinah untuk mencuri jasad Nabi tersebut, namun usaha ini gagal. Abu al-Futuh insyaf dan membatalkan niatnya setelah penduduk kota Madinah membacakan surat at-Taubah ayat 12-13 kepadanya.

Setelah gagal dalam usahanya yang pertama, pada 411 Hijriyah, al-Hakim al-Ubaidi kembali mencoba melaksanakan niatnya untuk kedua kalinya. Kali ini dia menyuruh orang-orangnya ke Madinah untuk mencuri jasad Nabi.

Ketika orang-orang suruhannya itu menggali dari bawah tanah, penduduk Madinah diberitahu oleh suara gaib. Penduduk Madinah langsung menangkap orang-orang suruhan al-Hakim itu dan mengeksekusinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement