Senin 01 May 2023 13:44 WIB

Hari Buruh Dunia, ini Dalil yang Berkaitan dengan Upah dan Dunia Buruh

Dalil berikut ini relevan dengan momentum hari buruh dunia.

Sejumlah buruh saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). Aksi yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh memberikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan kedaulatan pangan serta hapus outsourcing tolak upah murah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). Aksi yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh memberikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan kedaulatan pangan serta hapus outsourcing tolak upah murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari buruh internasional atau May Day diramaikan dengan aksi buruh dari berbagai kawasan. Mereka menunjukkan aspirasinya untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Juga ada keinginan untuk mendapatkan rasa keadilan dalam dunia pekerjaan.

Selain unjuk rasa dan penyaluran aspirasi, berikut ini adalah beberapa dalil dalam Islam yang berkaitan dengan buruh. 

Baca Juga

1. Ayat Alquran

Allah menjelaskan kewajiban membayar upah dengan segera, sebagaimana tercatat dalam Surah at-Thalaq ayat 6.

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). 

Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.

2. Bayar upah sebelum keringat si pekerja kering

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  

Tafsir sabda Nabi Muhammad SAW ini adalah si pemberi kerja diharuskan untuk segera membayarkan gaji dan upah si pekerja secepat mungkin. Perintah untuk bayar upah secepatnya dijelaskan dalam batasan sebelum keringat si pekerja yang menetes karena lelah bekerja kering.

3. Telat bayar gaji adalah kezaliman 

Menunda pembayaran gaji pegawai padahal mampu termasuk kezaliman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

4. Yang meremehkan bayar gaji patut dihukum

Mereka yang menunda, meremehkan, dan menganggap enteng persoalan gaji karyawan, dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW, patut dihukum. 

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan)

5. Sesuai akad

Bayar gaji harus sesuai dengan yang sudah disetujui dalam kontrak kerja perusahaan dengan karyawan. 

المسلمون على شروطهم

“Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement