Ahad 30 Apr 2023 14:01 WIB

Bule Peludah Imam Masjid Jadi Tersangka, Ketua MUI Kota Bandung: Kawal Proses Hukum

Ketua MUI Kota Bandung apresiasi aksi cepat Polisi tangani bule peludah imam masjid

Rep: Dea Oktaviana / Red: Nashih Nashrullah
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Kasus tidak menyenangkan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Brenton Craig Abban Abdullah (43 tahun) dan M Basri Anwar, seorang imam salah satu masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, kini tengah menjadi bahan perbincangan. 

Usai viral karena aksi arogannya yang tertangkap kamera CCTV, Polrestabes Bandung dan Polda Jabar telah menetapkan Brendon sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. 

Baca Juga

Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Barid, mengaku sangat mengapresiasi tindakan tegas kepolisian. 

Menurutnya, kasus penghinaan seperti ini harus diproses tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Masyarakat, sambung dia, juga perlu diedukasi agar dapat lebih berhati-hati dan membantu memantau pelaksanaan hukum. 

“Harus diproses secara hukum, dan diinformasikan kepada umat, supaya umat berhati-hati dan memantau pelaksanaan hukum,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/4/2023).  

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat juga memberikan apresiasi terhadap kinerja polisi yang mampu menangkap MB (48 tahun) bule warga negara Australia yang diduga memaki-maki dan meludahi imam Masjid Al Muhajir, di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.  

‘’Yang pertama kami menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi yang cepat menangani masalah ini dan menangkap pelakunya,’’ kata Sekretaris MUI Jawa Barat, Drs H Rafani Ahyar, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (29/4/2023). 

Rafani berharap, masalah ini bisa diproses secepatnya dengan mengacu pada atruan hukum yang ada di Indonesia. Dia mengatakan, terhadap terduga pelaku yang merupakan warga negara asing tentunya ada aturan-aturan hukum yang harus ditempuh. 

"Kami yakin polisi bisa menuntaskan kasus ini. Kalau tidak segera diproses dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk. Apalagi ini masih dalam suasana lebaran," ujar dia. 

Menurut Rafani, sikap WNA yang berani meludahi seorang imam masjid ini sangat mengagetkan. Dia berharap, ini betul-betul persoalan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada upaya untuk mengadu domba.

"Saya mengimbau umat Islam untuk lebih waspada lagi. Apalagi, sekarang memasuki tahun politik. Sebelumnya juga ada kasus Al Zaitun yang cukup menghebohkan. Sekarang bule meludahi imam masjid. Kita harus bisa menahan diri,’’ tutur dia.

Perlu diketahui, jajaran Polrestbes Bandung hanya membutuhkan waktu kurang dari enam jam untuk mengamankan seorang bule warga negara Australia yang diduga memaki-maki dan meludahi imam Masjid Al Muhajir, di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Terlapor  MB (48 tahun) diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB. Saat itu, MB hendak terbang ke negeri asalnya. 

"Setelah kita mendapat perintah dari Bapak Kapolda, kami bergerak cepat. Kita amankan dia di Bandara Soekarno-Hatta,’’ Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Menurut Budi, penangkapan terhadap MB dilakukan jajaran Polrestabes Bandung bekerjasama dengan pihak Imigrasi. Setelah mendapat informasi adanya kejadian di Masjid Al Muhajir, Jumat (28/4/2023) pagi, polisi langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Yang Terjadi Terhadap Tentara Salib Saat Shalahuddin Taklukkan Yerusalem

 

Pada Jumat sekitar pukul 23.12 WIB, kata dia, polisi mendapatkan informasi bahwa MB berada di Bandara Soekarno-Hatta. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar mengamankan yang bersangkutan. 

"Dari koordinasi tersebut akhirnya MBCAA diamankan Imigrasi. Kita bergerak ke Bandara dan mengamankan yang bersangkutan Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB dan kita bawa ke Polrestabes Bandung. Kita tangkap dia kurang dari lima jam setelah adanya laporan polisi resmi dari korban,’’ ujar dia. 

Menurut Budi, saat ini MBCAA diamankan di Polrestarbes Bandung untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan kepada Imam Masjid Al Muhajir, Muhammad Basri Anwar (24). ‘’Sedang kita mintai keterangan di Polrestabes Bandung untuk dimintai klarifikasi. Sebagai terlapor,’’ kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement