Sabtu 29 Apr 2023 16:49 WIB

Hukum Bunuh Diri dalam Islam, Bagaimana Memperlakukan Jenazahnya?

Jenazah orang yang bunuh diri tetap harus diperlakukan dengan layak.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Bunuh Diri dalam Islam. Foto:   Ilustrasi bunuh diri
Foto: Republika/Mardiah
Hukum Bunuh Diri dalam Islam. Foto: Ilustrasi bunuh diri

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH--Ajaran Islam melarang orang yang melakukan aksi bunuh diri, dengan cara apapun. Tindakan ini, dalam Islam merupakan dosa besar yang telah dilarang dalam Alquran dan sunah. 

Meski demikian, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, pernah membahas tentang kemungkinan pelaku bunuh diri dihukumi kafir atas dosanya itu. Pembahasan ini dijawab oleh Sekretaris Fatwa Dar Ifta, Syekh Uwaida Utsman dilansir dari Elbalad, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

 Syekh Uwaida Utsman mengatakan, bunuh diri memang dosa besar dalam ajaran Islam. Namun seorang Muslim yang meninggal karena bunuh diri, menurut para ulama, harus tetap dikafani, disholati dan dikuburkan dengan cara Muslim. Umat dianjurkan tetap mendoakan orang tersebut.

"Bunuh diri tidak menjadikan seorang kafir, dan siapa pun yang menyebut itu kafir adalah salah,"jelasnya.

 

 Menurutnya, mungkin saja orang itu bunuh diri karena memang tidak sehat akal pikirannya."Jadi dia mungkin memiliki sesuatu dalam pikirannya atau gangguan dalam pikirannya," katanya. 

Dia juga menasehati bahwa setiap orang memiliki kesulitan dalam hidup, tapi kesulitan tidak akan berhenti dengan mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Seorang Muslim harus meyakini bahwa ketetapan Allah SWT akan berujung pada kebaikan. 

Sedangkan penasihat Mufti Mesir, Dr Majdy Ashour menekankan bahwa bunuh diri dilarang oleh hukum Islam, baik dalam Alquran, Sunah ataupun ijma' ulama. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29).

Dalam sebuah hadist dari Tsabit bin Adh Dhohhak, Rasulullah SAW bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim).

photo
Infografis Syarat dan Batas Waktu Taubat - (Republika.co.id)

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement