Jumat 28 Apr 2023 09:31 WIB

Bila Barang yang Telah Dihibahkan tidak Dimanfaatkan

Umar bin Khattab pernah hibah seekor kuda.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Dana hibah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dana hibah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin ada yang telah memberikan suatu barang yang dihibahkan kepada orang lain untuk digunakan dengan sebaik-baiknya. Namun, bagaimana jika kemudian barang yang dihibahkan itu terbengkalai dan tidak dimanfaatkan dengan baik? Bolehkah diambil kembali?

Suatu ketika, Umar bin Khattab pernah menghibahkan (menyumbangkan) seekor kuda yang bagus kepada seorang prajurit yang berjuang di jalan Allah SWT. Namun sayangnya, kuda itu disia-siakan oleh orang yang menerima hibah kuda tersebut.

Baca Juga

Umar bin Khattab menduga, mungkin orang itu mau menjualnya kembali dengan harga yang murah. Sebab, sebagaimana riwayat lain, disebutkan bahwa prajurit tersebut tergolong miskin.

Karena itu, Umar bin Khattab hendak membeli kuda itu kembali. Ia pun bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, soal apakah Umar bin Khattab boleh mengambilnya kembali dengan membelinya.

Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jangan engkau beli, dan jangan engkau utak-atik kembali sedekah yang telah engkau berikan. Siapa yang mengambil sedekahnya kembali, maka sama saja seperti anjing yang menjilat muntahnya." (HR Muslim).

Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya, maka tak ubahnya dengan seperti anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntah tersebut." (HR Muslim).

Sedekah adalah amal shaleh yang memiliki keutaman besar di sisi Allah SWT. Dalam Alquran dikatakan, "Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia." (Al Hadid ayat 18).

Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (QS Al Baqarah ayat 274).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement