REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr KH Ahsin Sakho Muhammad, mengingatkan agar seorang imam sholat untuk bisa melihat kondisi jamaahnya sebelum melaksanakan sholat.
"Bahwa seorang imam itu harus memperhatikan (jamaahnya), ada orangtua, ada nenek-kakek dan anak-anak kecil juga. Nabi Muhammad saw sendiri saat menjadi imam kemudian beliau mendengarkan tangisan anak kecil maka Nabi akan mempercepat sholatnya," kata Ahsin kepada Republika, Senin (10/4/2023).
Ahsin kemudian menuturkan bahwa peristiwa serupa juga pernah ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Yakni ketika sahabat Mu'adz bin Jabal memimpin sholat jamaah menggunakan surat yang terlalu panjang, yakni Al-baqarah.
"Surat Al-baqarah panjang banget sehingga ada seorang di antara kaum itu keluar dari jamaah kemudian sholat sendiri," kata Ahsin.
"Peristiwa itu dilaporkan kepada Nabi, dan orang itu memberikan alasan kepada Nabi, 'Ya Rasul, kami ini petani yang ingin cepat juga istirahat, tetapi sahabat Mu'adz membaca surat al baqarah yang panjang sekali. Makanya saya keluar," kata Ahsin.
Lalu Nabi memanggil sahabatnya itu dan menceritakan keluhan salah satu jamaah sholatnya. Kemudian Nabi memerintahkan Muadz untuk memilih surat-surat yang pendek ketika menjadi imam agar tidak memberatkan makmumnya.
"Lalu Nabi memanggil Mu'adz, 'Kamu itu membuat gaduh saja Mu'adz, kalau kamu jadi imam bacalah surat yang pendek-pendek saja, seperti surat Al'Ala," kata Ahsin.
Ahsin menambahkan, bahwa peristiwa penganiayaan terhadap imam shalat dikarenakan bacaan surat yang panjang ini agar menjadi pelajaran. Bahwa menjadi seorang imam harus bisa mengetahui kondisi kaumnya atau makmumnya, dan jangan sampai merugikan mereka.
"Karena bisa jadi orang itu jadi tidak mau sholat jamaah lagi, atau jengkel sama imamnya," kata Ahsin.
Ahsin menyarankan agar surat-surat yang dipakai untuk memimpin sholat jamaah diambil dari juz 30 saja. Kemudian pilih surat-surat yang pendek.
"Jadi batasannya setelah membaca al fatihah itu baca dari juz 30, cari surat yang pendek-pendek saja, yang penting orang berjamaah dan sunnah-sunnah Nabi dilakukan," tegasnya.
Terakhir dia menyarankan agar Kementerian Agama bisa membuat Fiqih Imamah atau sebuah buku panduan untuk menjadi seorang imam.