Kamis 30 Mar 2023 12:00 WIB

Disnaker Tangerang Buka Tujuh Program Pelatihan Keahlian

Pendaftaran program pelatihan keahlian ini dibuka sampai 10 Mei 2023.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kegiatan pelatihan keahlian.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
(ILUSTRASI) Kegiatan pelatihan keahlian.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, melalui UPTD Latihan Kerja, membuka pendaftaran program pelatihan berbasis kompetensi (PBK) gelombang dua tahun ini. Ada tujuh program pelatihan keahlian bagi para pencari kerja yang berdomisili di Kabupaten Tangerang.

Kepala UPTD Latihan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Suparman, mengatakan, program pelatihan yang bisa diikuti pada gelombang kedua ini, antara lain desain grafis, pemasangan instalasi listrik bangunan sederhana, menjahit sepatu, dan menjahit garmen.

Selain itu, pelatihan operator forklift, teknisi sepeda motor dan pendingin udara (AC).

Suparman mengatakan, para pencari kerja dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan ini lewat laman http://www.blk-tangerangkab.com/formulir-pendaftaran/. Masa pendaftaran program pelatihan ini dibuka sampai 10 Mei 2023. Adapun kegiatan pelatihan dijadwalkan mulai 16 Mei 2023.

“Pelatihan ini nantinya akan menerima 192 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan,” kata Suparman, Rabu (29/3/2023).

Suparman mengatakan, kegiatan pelatihan ini gratis bagi para pencari kerja yang berdomisili di Kabupaten Tangerang. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu KTP dengan domisili Kabupaten Tangerang, berusia 18 tahun-35 tahun, ijazah terakhir, Kartu AK-1 (kartu tanda pencari kerja), serta pasfoto berwarna dengan ukuran 4 kali 6.

Menurut Suparman, peserta pelatihan akan mendapat sejumlah fasilitas, seperti seragam pelatihan, alat tulis kantor, modul pelatihan, konsumsi, juga uang transpor.

Tak hanya itu, para peserta juga bisa mendapatkan sertifikat dari UPTD Latihan Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bagi peserta operator forklift bisa mendapatkan Surat Izin Operator (SIO).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement