Rabu 29 Mar 2023 08:30 WIB

Dalam Islam, Siapa yang Diwajibkan Mendidik Anak?

Hak mendidik anak bagi ulama fikih dibagi berdasarkan kriteria dan kondisi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Dalam Islam, Siapa yang Diwajibkan Mendidik Anak?. Foto Ilustrasi: Anak-anak bermain gasing tradisional saat acara Kids FanFest Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Kids FanFest Indonesia 2022 menjadi alternatif bagi anak-anak untuk mengisi waktu liburan akhir tahun dengan ragam aktivitas permainan anak yang mendidik, menghibur dan menumbuhkan nilai-nilai positif. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dalam Islam, Siapa yang Diwajibkan Mendidik Anak?. Foto Ilustrasi: Anak-anak bermain gasing tradisional saat acara Kids FanFest Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Kids FanFest Indonesia 2022 menjadi alternatif bagi anak-anak untuk mengisi waktu liburan akhir tahun dengan ragam aktivitas permainan anak yang mendidik, menghibur dan menumbuhkan nilai-nilai positif. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam hukum Islam masalah pengasuhan, pemeliharaan, dan pendidikan anak disebut dengan istilah hadhanah. Permasalahan ini dibahas dengan menyertakan hukum dengan kriteria hadhanah yang sesuai.

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan bahwa dalam lisan Arab disebutkan bawa al-hidhn adalah al-janbu (sisi/samping), bentuk kata jamaknya adalah ahdhan. Dari kata tersebut lahir kata al-ihtidhan, yakni bahwa seseorang menanggung sesuatu dan menjadikannya sebagai apa yang harus dijamin dan diurus.

Baca Juga

Hal ini sebagaimana seorang wanita/ibu menggendong anaknya dan menjadikannya pada salah satu pinggangnya. Sehingga seorang ibu menjadikan. Bayi/anak ada dalam perawatan dan pengasuhannya. Maka berdasarkan definisi tersebut dapat dilihat adanya makna dari hidhanah sebagai mengasuh anak dan mendidik sejak pertama kali keberadaannya di dunia ini.

Baik hal itu dilakukan oleh ibunya, maupun orang lain yang menggantikannya. Prof Huzaemah menjelaskan, hidhanah merupakan langkah pertama dalam perwalian atau bimbingan terhadap anak jika diukur secara etimologis.

Sedangkan berdasarkan sudut pandang hukum, para fuqaha memiliki pandangan masing-masing. Ulama kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hidhanah itu sebagai usaha mendidik anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hak mengasuh.

Ulama kalangan Madzhab Syafii berpendapat, hidhanah ialah mendidik orang yang tidak dapat mengurus dirinya dengan apa yang bermaslahat baginya dan memeliharanya dari apa yang membahayakannya, meskipun orang tersebut telah dewasa. Seperti membantu dalam hal membersihkan jasadnya, mencucikan pakaiannya, meminyaki rambutnya, dan lain-lain.

Prof Huzaemah menjelaskan, yang dikemukakan oleh ulama kalangan madzhab Syafii itu dekat dengan apa yang diyakini oleh kelompok ulama Hanabilah dan Malikiyah. Namun demikian di kalangan Hanafiyah membagi segala urusan yang berhubungan dengan anak kecil itu kepada dua bagian. Yakni diseragkan kepada wali anak, dan sebagian lagi diserahkan kepada pengasuh yang bertugas mendidik.

Siapa yang wajib melaksanakan hidhanah?

Hak mengasuh dan mendidik anak bagi ulama fikih dibagi-bagi berdasarkan kriteria dan kondisi tertentu. Pertama, hak mengasuh dan mendidik itu ditetapkan bagi kaum wanita kemudian setelah itu baru kaum pria.

Kaum wanita merupakan kalangan pertama yang paling berhak untuk hal tersebut yakni seorang ibu. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah penggalan ayat 233, “Wal-waalidatu yurdhi’na awlaadahunna,”. Yang artinya, “Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya,”.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Anta ahaqqu bihi ma lam tankihi,”. Yang artinya, “Engkau lebih berhak dengannya selama engkau belum menikah,”.

Kedua, jika anak tidak mempunyai ibu yang berhak untuk mengasuh dan mendidiknya di rumah—baik karena dia tidak berhak atau tidak mempunyai kriteria untuk mengasuh/mendidik—maka neneknya (ibu dari ibunya) lebih berhak dari siapa pun sampai ke atas (garis keturunannya). Sebab ia menyertai ibu (bagi anaknya) dalam hal melahirkan dan mendapatkan warisan.

Adapun yang mengikuti pendapat tersebut adalah Imam Syafii, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat kedua menentang pendapat tersebut.

Ketiga, yang berhak mengurus hidhanah mengasuh dan mendidik di rumah setelah ibunya dan neneknya dari ibunya adalah ayahnya. Hal ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah memperhatikan anak dengan penuh rasa cinta dan kasih sayang yang umumnya hanya bisa dilakukan oleh orang tua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement