Selasa 28 Mar 2023 21:50 WIB

Benarkah Seks Oral dalam Islam Dilarang, Termasuk Bagi Ibu Hamil?

Ada pendapat yang mengharamkan seks oral.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Benarkah Seks Oral dalam Islam Dilarang, Termasuk Bagi Ibu Hamil? Foto:   Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Benarkah Seks Oral dalam Islam Dilarang, Termasuk Bagi Ibu Hamil? Foto: Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Salah satu tujuan berhubungan intim dalam Islam adalah untuk menghadirkan kebahagiaan dan juga untuk memperoleh keturunan. Maka dalam melaksanakannya, ada adab-adab yang perlu diperhatikan umat Islam. 

Ibu yang sedang mengandung janin (hamil) perlu memperhatikan aspek kesehatan dan juga tuntunan agama sepanjang masa kehamilannya. Lantas bagaimana hukumnya melakukan seks oral dalam hubungan intim saat ibu sedang hamil?

Baca Juga

Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, proses kelahiran hanya akan terjadi jika pembuahan sperma laki-laki kepada ovum perempuan terjadi pada rahim. Dalam hal ini, ajaran Islam memberi syariat bahwa senggama harus dilakukan pada tempat yang semestinya, yakni melaui vagina. 

Sehingga dilarang untuk melakukan senggama dan juga ejakulasi melalui anus (dubur) atau mulut wanita (oral sex). Sebab percintaan yang dilampiaskan pada tempat selain vagina mustahil dapat membuahkan keturunan. Secara medis, melakukan hubungan intim melalui anus juga sangat rentan menimbulkan penyakit menular seksual yang menyebabkan kemudharatan bagi pasangan. 

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 223, "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki,". 

Untuk itu yang ditekankan adalah, Islam mengajarkan etika bersenggama yang harus dipahami oleh setiap umat Muslim. Sebab ada banyak sekali ayat Alquran dan juga sunnah Nabi yang menuturkan masalah etika bercinta ini. Karenanya sebelum bercinta, setiap Muslim perlu memperhatikan etika dan prasyarat bersenggama yang baik sesuai syariat. 

Maka secara dasar hukum dari seks oral sendiri adalah haram dalam syariat. Karena hal itu dinilai telah menyerupai perbuatan binatang, dan menjadi sebuah tindakan yang menjijikan. Apalagi, salah satu fungsi alat kemaluan adalah untuk membuang kotoran.

Maka sangat amat disayangkan bahwa jalur keluarnya kotoran tersebut justru dijadikan alat dalam meraih kepuasan seksual. Meski suami-istri diperbolehkan untuk memperlihatkan auratnya masing-masing kepada pasangan, namun dalam hubungan intim terdapat etika yang diatur dalam syariat.

Namun demikian, para ulama Islam tidak seluruhnya sepakat mengenai haramnya hukum seks oral dalam syariat. Ada juga ulama yang menyatakannya makruh. Tapi sekali lagi, umat Islam perlu memperhatikan etika dan juga menimbang kemaslahatan dari segala tindakan yang dilakukan, termasuk dalam mencari fantasi dan gairah dalam berhubungan intim.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 223, “Nisa-ukum hartsun lakum fa’tuu hartsakum anna syi’tum wa qaddimuu li-anfusikum wattaquullaha wa’lamuu annakum mulaaquhu wa bassyiril-mukmunina,”.

Yang artinya, “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempatkamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,”.

Perihal para ulama yang menyatakan haramnya seks oral, termasuk pada ibu hamil adalah merujuk sebuah hadis, “Seorang lelaki Muslim wajib menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai perintah Allah. Jika ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya, ia tergolong orang yang melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,”.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement