Kamis 16 Mar 2023 18:14 WIB

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja Kemah Daud Jadi Tersangka dan Ditahan

Pada Februari, video Wawan membubarkan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud sempat viral.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Gedung Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Ketua RT bernama Wawan yang sempat membubarkan ibadah jemaat gereja itu dan viral di media sosial kini jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gedung Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Ketua RT bernama Wawan yang sempat membubarkan ibadah jemaat gereja itu dan viral di media sosial kini jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wawan (42), Ketua RT yang mendatangi gereja dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung pada Ahad (19/2/2023) lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wawan juga ditahan pada Rabu (15/3/2023) malam.

"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Kamis (16/0/23)

Baca Juga

Pandra mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, ahli agama, maupun ahli Hukum Pidana. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Wawan dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. 

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. “Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata Pandra.

Tindakan Ketua RT Wawan Kurniawan dan beberapa warga mendatangi jemaat GKKD di Jl Anggrek, videonya sempat viral di media sosial. Wawan memimpin pembubaran ibadat yang sedang berlangsung dengan memasuki aula. Meski sempat dilerai pihak gereja, namun Wawan tetap ngotot membubarkan kegiatan yang dinilainya belum memiliki izin.

 

photo
Ketua RT 12 Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaat GKKD ditahan Polda Lampung, Rabu (15_3/2023) malam. - (Dok. Polda Lampung)

 

Pada Selasa (21/2/2023), Republika menemui perwakilan jemaat GKKD Parlin Sihombing di gerejanya. Parlin mengaku belum mendapatkan izin penggunaan gereja untuk ibadat jemaat GKKD. Menurut dia, pihak GKKD sudah mengajukan izin sejak 2014 dengan mendapat persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan, dengan melampirkan tandan tandan dan KTP warga sekitar, dan 90 KTP pengguna gedung ibadat.

“Dalam permohonan itu, sudah diketahui RT lama Pak Iwan dan Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Artinya, jadi sudah sampai perangkat RT, dari situ kami ajukan ke kelurahan. Di situlah awalnya mula kericuhan,” kata Parlin Sihombing.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement