Sabtu 11 Mar 2023 10:46 WIB

Pernah Lihat Tari Zapin yang Identik dengan Yaman, Apa Hukumnya?

Tari zapin sangat populer di masyarakat Muslim Melayu

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Tari zapin (ilustrasi). Tari zapin sangat populer di masyarakat Muslim Melayu
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Tari zapin (ilustrasi). Tari zapin sangat populer di masyarakat Muslim Melayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Di Indonesia ada beragam jenis tarian, dan salah satu tarian yang populer adalah tari zapin. 

Tarian zapin atau dalam bahasa Arab disebut zafin telah dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak lama. Para sejarawan mencatat bahwa tarian ini berasal dari Yaman dan telah masuk ke Nusantara sekitar 1811 yang dibawa para pedagang dari Timur Tengah sebagai media dakwah menyebarkan ajaran Islam.

Baca Juga

Namun apakah menari ataupun melihat orang lain menari itu diperbolehkan dalam Islam? Dan apakah tarian zapin itu termasuk memiliki dasar yang bersandar dari hadits?

Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman Krejengan Probolinggo, Habib Hasan bin Isma'il bin Abdullah bin Ali Al-Muhdhor mengatakan Rasulullah SAW pernah melihat orang-orang menari.  

Pada zaman Nabi Muhammad SAW telah ada tarian-tarian yang dibawakan sejumlah orang pedalaman Arab dan disaksikan Rasulullah SAW. Tetapi tarian yang dibawakan itu tetap menjaga akhlak. 

Habib Hasan mengatakan sebagaimana menukil dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyaksikan ada sebagian orang Arab pedalaman yang datang ke Masjid pada hari Id dengan menari sambil membawa pedang.  

Kendati demikian, menurut Habib Hasan, tarian tersebut bukanlah tarian zapin. Lebih lanjut Habib Hasan menjelaskan sebagaimana menukil riwayat lainnya disebutkan bahwa sayyidah Aisyah ingin melihat orang-orang yang menari. 

Lalu Rasulullah SAW menutupinya dengan sorbannya sehingga Aisyah tetap dapat melihat gerakan orang-orang yang menari. Rasulullah SAW pun menunggu Aisyah hingga selesai melihat tarian tersebut. 

Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa sahabat Umar bin Khattab marah karena melihat tarian di masjid. 

Namun demikian, Habib Hasan mengatakan kala itu Rasulullah SAW justru meminta sahabat Umar agar membiarkan orang-orang yang menari itu bahagia. 

Dari keterangan tersebut bahwa menari boleh dilakukan selama gerakan tari tersebut tidak menimbulkan fitnah.  

"Jadi tari itu sudah ada di zaman Rasulullah SAW, tapi namanya bukan tari zapin. Kalau kita melihat di Hadramaut juga ada tarian itu, di Tarim juga ada tarian itu. Dalam tanda kutip tetap menjaga akhlak, goyangannya tidak gerakan yang menimbulkan fitnah," kata Habib Hasan dalam program tanya jawab yang disiarkan langsung melakukan kanal resmi televisi Al Wafa Tarim beberapa hari lalu.  

Lalu apakah tarian zapin itu ada dasarnya? Habib Hasan mengatakan sebagaimana menukil pendapat Habib Ahmad bin Hasan al Attas mengatakan bahwa setiap adat kebiasaan yang berasal atau dilakukan di kota Tarim memiliki dasar yang kuat baik dari Alquran maupun hadits Rasulullah SAW. Sementara tari zapin adalah tarian yang berasal dari Yaman.  

"Maka kau kita mengaca dari pendapat Habib Ahmad bin al Attas, tarian itu ada juga di Tarim maka kemungkinan besar ada dalilnya. Islam tidak melarang kita bahagia, bahkan Islam menyuruh kita bahagia. Silakan tari zapin, yang penting tidak dengan goyangan yang menimbulkan fitnah," kata Habib Hasan. 

Baca juga: Perang Mahadahsyat akan Terjadi Jelang Turunnya Nabi Isa Pertanda Kiamat Besar?

Sementara itu jika melihat pandangan para ulama Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa menari hukumnya mubah.  Dalilnya sebagaimana disebutkan di atas. 

Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah menyetujui perbuatan mereka (orang yang menari). Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika ar-raqshu (menari) sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring. Namun Al Balqini menyatakan bahwa jika menari-nari atau joget itu sampai menjatuhkan wibawa (muru’ah), hukumnya menjadi haram.

Ulama Syafiiyah memberi catatan bahwa walaupun menari  hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan atau mengundang syahwat. 

Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan. Jika goyangannya biasa saja tanpa dibuat-buat, tidaklah berdosa.    

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement