REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian bagi para ayah, yang memiliki anak perempuan yang telah dewasa atau baligh.
Islam memberikan tuntunan tentang batasan interaksi antara seorang ayah dengan anak perempuannya yang telah dewasa.
Anak perempuan adalah salah satu dari sejumlah mahram bagi seorang lelaki. Singkatnya, mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh lelaki, sebagaimana dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Para ulama memang berbeda pendapat tentang apa yang diboleh dilihat dari mahram. Namun pendapat yang kuat tentang apa yang boleh dilihat dari mahram ialah hanya bagian yang paling sering terlihat, seperti leher, kepala, tangan, dan kaki.
Hal utama lain yang perlu dipahami seorang ayah yang punya anak perempuan dewasa adalah tidak boleh menyentuh bagian tubuh yang tidak boleh dilihat. Seorang ayah dibolehkan mencium kening dan kepala anak gadisnya yang telah dewasa, tetapi haram mencium mulut.
Juga dilarang tidur bersama anak perempuan yang telah dewasa dan perbuatan-perbuatan lain yang menyimpang. Jika ini dilakukan, termasuk perbuatan tercela, menyimpang, dan mereka berdosa.
Seorang ayah juga dilarang memperlihatkan auratnya di depan anak-anaknya karena hal tersebut adalah bentuk ketidaksantunan yang diajarkan kepada anak. Hendaknya ingat pesan Nabi Muhammad SAW bahwa malu adalah salah satu sikap terpuji.
عن أبي مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت )
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al Anshary Al Badry RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya ungkapan yang sudah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah 'Jika engkau tidak malu berbuatlah sekehendakmu.'" (HR Bukhari)
Baca juga: Perang Mahadahsyat akan Terjadi Jelang Turunnya Nabi Isa Pertanda Kiamat Besar?
Aurat lelaki menurut mayoritas ulama, yakni antara pusar hingga lutut. Tidak boleh memperlihatkan aurat di depan kerabat atau orang lain, kecuali kepada perempuan yang sah dinikahinya atau istrinya.
عن بهز بن حكيم قال: حدثني أبي عن جدي قال: قلت: يا رسول الله عوراتنا ما نأتي منها وما نذر، قال: احفظ عورتك إلا من زوجك أو ما ملكت يمينك، فقال: الرجل يكون مع الرجل، قال: إن استطعت أن لا يراها أحد فافعل قلت والرجل يكون خالياً قال فالله أحق أن يستحيا منه من الناس
Dalam riwayat Bahz bin Hakim, dari ayahnya dan dari kakeknya, dia bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang bagian aurat yang harus ditutup dan yang dibiarkan terbuka.
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu." Dia bertanya lagi, "Bila dengan sejenis (sesama lelaki)?" Beliau SAW menjawab, "Kalau kau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, maka jangan sampai dia melihatnya."
Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah
Ditanya lagi, "Bila salah seorang dari kami sendirian?" Lalu Nabi SAW bersabda, "Hendaknya ia lebih layak untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia." (HR At-Tirmidzi)
Ibnu Taimiyyah dalam Majmu al-Fatawa menjelaskan, telah disepakati bahwa seorang lelaki Muslim haram memandang perempuan asing dan perempuan mahramnya dengan syahwat.
Pelukan paman dari pihak ibu terhadap perempuan dewasa juga dilarang karena termasuk menyentuh apa yang haram dilihat. Mencium kening masih dibolehkan, tetapi haram mencium bibir.
Sumber: islamweb