Rabu 08 Mar 2023 16:42 WIB

DJP Periksa Pajak Enam Perusahaan dan Satu Konsultan yang Terhubung dengan RAT

Terkait fraud atau tindak kejahatan pidana, DJP serahkan ke penegak hukum.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeriksaan pajak terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT). DJP pun memeriksa satu konsultan pajak yang terhubung dengan mantan pejabat DJP tersebut.

"Perusahaan yang berhubungan dengan RAT lagi kita lakukan pemeriksaan pajak untuk melihat kepatuhan Wajib Pajak (WP) tersebut. Ada enam perusahaan yang disampaikan dan satu konsultan pajak yang diduga berhubungan dengan RAT," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun yaitu GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR. Berbagai nama tersebut muncul dari pengembangan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) RAT yang dilakukan KPK.

Suryo mengatakan, surat perintah pemeriksaan enam perusahaan dan satu konsultan pajak itu telah diterbitkan. Dirinya menjelaskan, pemeriksaan semacam ini bukan pertama kalinya dilakukan DJP.

"Tindakan serupa pernah kita lakukan pada kasus saudara AP (Angin Prayitno). Ada tiga perusahaan (terlibat), dan tiga-tiganya diselesaikan, dilakukan ada yang dibayar dan ada yang melakukan upaya hukum," jelas dia.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun mengungkapkan, dalam LHKPN RAT ditemukan ada kepemilikan beberapa perusahaan. "Jadi kami telah rekomendasikan ke DJP untuk periksa aturan perpajakan terhadap WP orang pribadi dan WP badan," katanya pada kesempatan serupa.

Awan menjelaskan, ranah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu yaitu administrasi. Jadi lebih ke penegasan penjatuhan hukuman pendisiplinan.

Sementara terkait fraud atau tindak kejahatan pidana merupakan ranahnya Aparat Penegak Hukum. "Dalam kegiatan penegakan hukum, kami siap dukung sepenuhnya, biasanya laporan investigasi kita jadi bahan pendalaman lebih lanjut kalau ada dugaan tindak pidana," jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement