Selasa 07 Mar 2023 23:45 WIB

Lelaki dengan Syahwat Tinggi, Sunahkah untuk Poligami?

Sebelum Islam hadir poligami kerap dilakukan dengan kuantitas yang tak terbatas.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Pengertian menikah secara bahasa memang bermakna berkumpul menjadi satu. Menurut syariat, jalinan pernikahan adalah suatu akad yang berisi dibolehkannya melakukan persetubuhan dengan ketentuan agama. Namun, bagaimana hukumnya bagi laki-laki yang telah menikah, tapi masih belum tersalurkan hasrat syahwatnya dengan satu wanita? Apakah yang demikian dapat disimpulkan sunah untuk berpoligami? Sebelum membahasnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement