REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengenai Puasa di hari syak (waswas atau ragu-ragu) ini, mayoritas ulama melarang umat Muslim berpuasa di hari tersebut. Sebab dikhawatirkan waktunya sudah masuk dalam Ramadhan.
Mengutip buku Waktu-Waktu Penuh Berkah tulisan Imam Baihaqi terdapat tiga hadits yang menyebut larangan puasa si wakru Syak, di antaranya:
Pertama Abu Hurairah berkata, "Nabi bersabda,
لا يَتَقَدِّمَنْ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمٍ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ
Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang berpuasa untuk satu keperluan (seperti nazar, dan lain-lain), maka ia boleh berpuasa pada hari itu'." (HR. Bukhari: 2/230, Muslim: 2/268, Tirmidzi: 3/69, Abu Daud: 2/750, Nasa` i: 4/149, Ibnu Majah: 1/528).
Kedua, Ibnu Abbas berkata, "Sungguh aku heran dengan orang-orang yang berpuasa sebelum masuk Ramadhan, sedangkan Rasulullah telah bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ هُمْ عَلَيْكُمْفَعُدُّوا ثَلاثِينَ
'Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (pada bulan berikutnya) maka berbukalah. Apabila kalian terhalang (oleh awan) make genapkanlah hitungannya menjadi 30 hari'." (HR. Nasa' i: 4/135, Bukhari: 2/229, Muslim: 2/762, Abu Daud: 2/754, Ibnu Majah: 1/530).
Ketiga, Ammar ibn Yasir berkata, "Barangsiapa berpuasa pada hari Syak (satu atau dua hari menjelang Ramadhan), berarti ia telah menentang Abu Qasim (Muhammad SAW)."
Juga diriwayatkan tentang larangan berpuasa pada hari Syak dari sejumlah sahabat Nabi yaitu, Umar ibn Khaththab, Ali ibn Abi Thalib, Abdullah ibn Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Anas ibn Malik serta Hudzaifah ibn Yaman.