REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al-Ifta al-Misriyyah mendapatkan pertanyaan tentang adanya imam sholat yang membaca surat dalam Alquran secara tidak berurutan.
Saat sholat berjamaah, imam masjid itu membaca surat setelah Al-Fatihah pada rakaat kedua yang mendahului surat yang dibacanya pada rakaat pertama susunan Alquran.
Misalnya, surat yang dibaca lebih dahulu pada rakaat pertama adalah surat al-Kafirun. Sedangkan pada rakaat kedua yang dibaca adalah surat al-Ashr. Maka, bacaan seperti itu tidak berurutan. Karena, surat al-Kafirun merupakan surat ke-108 dalam Alquran. Sedangkan surat al-Ashr berada di urutan ke-103.
Lalu bagaimana hukumnya? Apakah membaca surat Alquran tanpa berurutan membatalkan sholat?
Dalam keterangan fatwanya, Dar Al-Ifta al-Misriyyah menjelaskan bahwa jika membaca surat setelah al-Fatihah pada rakaat kedua sholat mendahului surat yang dibacanya pada rakaat pertama, maka dalam susunan Alquran bertentangan dengan yang pertama, tapi tidak sampai membatalkan sholat.
Adapun bacaan Alquran acak (tak beraturan) yang perlu diperhatikan dalam sholat ada empat jenis, yaitu huruf, kata, ayat, dan surat.
Pertama, diharamkan memutus huruf dan kata dalam Alquran, karena hal itu bisa membatalkan sholat. Karena sekarang Alquran mudah didapatkan, maka dengan melanggar sistemnya, maka dapat diketahui kata-kata asing yang membatalkan sholat, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah
Kedua, adapun membaca ayat-ayat tanpa memperhatikan urutan yang terdapat dalam Alquran, dilarang loncat-loncat membaca ayat-ayat yang berdekatan dalam satu rakaat, serta membaca secara loncat-loncat ayat-ayat satu surat dalam satu rakaat atau satu waktu. Hal ini karena pada dasarnya, urutan ayat dalam Alquran bersifat tauqifi (otoritatif mutlak dari Rasulullah SAW).
Ketiga, tetapi jika dia membaca ayat dalam surat yang sama mendahului (misal membaca ayat 7-8 surat Al Baqarah lalu kemudian pada rakat selanjutnya membaca ayat 1-3) maka ini makruh hukumnya, tidak membatalkan sholat.
Keempat, adapun secara acak membaca surat dengan tidak memperhatikan urutan suratnya dalam rakaat sholat, ini berberbeda dengan yang bacaan yang pertama tadi, tidak membatalkan sholat.
Sumber: masrawy