Ahad 05 Mar 2023 16:31 WIB

Mengenal Tanda Kedatangan Ramadhan

Datangnya Ramadhan adalah peristiwa yang dapat dipastikan dengan melihat hilal.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Datangnya bulan suci Ramadhan adalah peristiwa yang dapat dipastikan dengan melihat hilal yang muncul sebagai tanda asla Ramadhan. Meskipun hanya dilihat oleh satu orang saja, atau dengan lewatnya tiga puluh hari di bulan Sya`ban sebelumnya, maka sudah bisa dipastikan masuknya bulan Ramadhan dan dimulainya umat Muslim berpuasa.

Dilansir dari Islam Online, Ahad (6/3/2023), ada berbagai pendapat mengenai masuknya awal Ramadhan. Sebagian menyebutkan jika sudah ada saksi yang melihat hilal maka itu menjadi awal Ramadhan tetapi bagaimana jika hilal itu tak nampak, maka sebagian berpendapat untuk menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Baca Juga

Ibn `Umar berkata: "Orang-orang sedang mencari bulan baru dan ketika saya melaporkan kepada Rasulullah bahwa saya telah melihatnya, dia berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa." (HR Abu Dawud, Al-Hakim, dan Ibn Hibban).

Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW menginstruksikan: “Puasa setelah Anda melihatnya (bulan sabit baru) dan akhiri puasa (pada akhir bulan) ketika Anda melihatnya. Jika tersembunyi darimu, maka tunggulah hingga tiga puluh hari Sya'ban berlalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

Menanggapi hal ini, At-Tirmidzi menyatakan: “Kebanyakan orang yang berilmu bertindak sesuai dengan laporan ini. Mereka mengatakan bahwa benar menerima dalil satu orang untuk menentukan awal puasa. Ini adalah pendapat Ibnul-Mubarak, Ash-Syafi`i, dan Ahmad. An-Nawawi mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang paling masuk akal. Adapun bulan baru Syawal (yang menandakan akhir puasa), itu dikonfirmasi dengan menyelesaikan tiga puluh hari Ramadhan, dan sebagian besar ahli hukum menyatakan bahwa bulan baru harus dilaporkan oleh setidaknya dua saksi yang adil. Namun, Abu Thaur tidak membedakan antara hilal Syawal dan hilal Ramadhan. Dalam kedua kasus tersebut, dia menerima kesaksian hanya dari satu saksi yang adil.”

Ibn Rusyd mengomentari bahwa: “Pendapat Abu Bakar Ibnul-Mundhir, yang juga merupakan pendapat Abu Thaur dan, saya menduga, pendapat dari mazhab Dhahiri, didukung oleh argumen berikut yang diberikan oleh Abu Bakar Al-Mundhiri: ada Telah menyepakati bahwa berbuka puasa itu wajib, berpantang makan berdasarkan laporan satu orang, dan keadaannya harus seperti itu untuk awal bulan dan akhir bulan, karena keduanya hanyalah tanda-tanda yang membedakan waktu puasa dari waktu tidak puasa. 

Ash-Shaukani mengamati: “Jika tidak ada catatan otentik yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat menerima dua saksi untuk akhir bulan, maka jelas, dengan analogi, satu saksi cukup, karena cukup untuk awal bulan. Selain itu, ibadah berdasarkan penerimaan satu laporan menunjukkan bahwa laporan tunggal diterima dalam setiap masalah kecuali ada beberapa bukti yang menentukan kekhasan kasus tertentu, seperti jumlah saksi tentang masalah kekayaan, dan sebagainya. Ini adalah pendapat Abu Thaur.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement