Sabtu 25 Feb 2023 17:28 WIB

Mana yang Harus Didahulukan, Bayar Utang Puasa Ramadhan atau Puasa Syaban?

Allah tidak menerima perbuatan sukarela kecuali yang wajib dipenuhi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi puasa. Mana yang Harus Didahulukan, Bayar Utang Puasa Ramadhan atau Puasa Syaban?
Foto: Infografis Republika
Ilustrasi puasa. Mana yang Harus Didahulukan, Bayar Utang Puasa Ramadhan atau Puasa Syaban?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika seorang Muslim masih memiliki utang puasa Ramadhan di tahun lalu, bolehkah mendahulukan puasa sunnah Syaban sebelum melunasi utang puasa tersebut?

Dilansir di About Islam, Sabtu (25/2/2023), Dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty mengatakan, jika seseorang melewatkan puasa Ramadhan, prioritas pertama yang harus dilakukan adalah menebus puasa yang terlewat.

Baca Juga

"Setelah melakukannya, Anda dapat berpuasa yang direkomendasikan atau opsional (sunnah) sesuka Anda," kata Syekh Kutty.

Sebab menurut dia, salah satu prinsip Islam, seperti yang dinyatakan oleh khalifah pertama Islam Sayyidina Abu Bakar, "Allah tidak menerima perbuatan sukarela kecuali yang wajib dipenuhi." Namun demikian dia menjelaskan, sebagian ulama yang lain juga berpendapat bahwa selain mengqadha puasa yang terlewatkan, umat Islam juga diperbolehkan berniat ganda dengan menunaikan puasa yang dianjurkan.

"Allah Maha Penyayang. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita, hamba-hamba-Nya, mengetuk pintu rahmat-Nya, berharap Dia tidak akan pernah menolak kita. Semoga Allah menginspirasi kita untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan segala cara, amin," ujarnya.

Dalam fatwa ini setidaknya dijabarkan beberapa poin. Pertama, seseorang disarankan untuk menebus hari-hari yang terlewat sesegera mungkin.

Kedua, puasa pada hari-hari yang terlewat pada bulan Ramadhan lebih diprioritaskan daripada puasa yang dianjurkan atau dianjurkan. Ketiga, dibolehkan, menurut beberapa ulama, untuk merumuskan niat ganda melakukan puasa yang dianjurkan atau opsional sambil mengqadha yang terlewat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement