Senin 20 Feb 2023 19:15 WIB

Jawaban Syekh Yusuf Al Qaradhawi Saat Ditanya Bule Soal Hukum Gaya Hubungan Intim 

Syekh Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan hukum gaya dalam hubungan intim suami istri

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah. Syekh Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan hukum gaya dalam hubungan intim suami istri
Foto: antarafoto
Ilustrasi menikah. Syekh Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan hukum gaya dalam hubungan intim suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bolehkah pasangan suami istri menggunakan beragam gaya saat berhubungan intim termasuk gaya 69? Pertanyaan ini mungkin tebersit di dalam benak sebagian orang. 

Gaya 69 yang dimaksud, sebagaimana dipahami umumnya orang-orang, yaitu ketika suami dan istri melakukan persentuhan antara mulutnya dengan alat kelamin pasangannya. 

Baca Juga

Dalam hal itu, Ulama Syekh Dr Yusuf Al Qaradawi menyampaikan penjelasan. Dia mengawali pemaparannya dengan menyebutkan, terkait perkara mulut ini, dia pertama kali ditanya tentang hal tersebut saat berada di Amerika dan Eropa pada awal 1970-an 

"Saya mulai bertanya tentang hal-hal ini, karena ini hal yang tidak ditanyakan di negara Arab dan Islam kami," kata Al Qaradawi. 

Dia menerangkan, jika seorang istri mencium kemaluan suaminya, begitu pun sebaliknya, suami mencium kemaluan istri, maka tidak apa-apa.  

"Namun bila tujuannya untuk ejakulasi, maka ini adalah sesuatu yang mungkin dibenci (makruh). Tetapi saya tidak bisa mengatakan ini haram. Karena tidak ada dalil yang mutlak mengharamkannya, karena ini bukan tempat yang kotor seperti anus," jelasnya. 

Selain itu, Al Qaradawi menambahkan, tidak ada pula nash atau teks khusus yang menjelaskan tentang hal tersebut. Namun, perbuatan itu adalah sesuatu yang menurut sebagian orang menjijikkan. 

"Jika seseorang menikmati melalui mulut, maka ini perilaku yang tidak normal, tetapi kita tidak bisa mengharamkannya. Apalagi jika ada persetujuan dan kesenangan dari istri," ucapnya.

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW

Al Qaradhawi kemudian mengutip Surat Al Mukminun ayat 5-7. Allah SWT berfirman: 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

"Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS Al Mukminun ayat 5-7) 

Al Qaradhawi juga menambahkan dalam penjelasannya bahwa tidak boleh ejakulasi di mulut istri. Juga tidak boleh memasukkan madzi ke dalam mulut, baik suami maupun istri. "Nasihat kami, jangan lakukan ini karena madzi adalah najis," jelasnya.

 

Sumber: islamonline  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement