Jumat 10 Feb 2023 21:54 WIB

Hukum Childfree dalam Islam, Ulama: Kembali ke Niatnya

Jika alasan memilih childfree dibenarkan oleh syariat, maka tidak ada masalah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Kaki Bayi. Hukum Childfree dalam Islam, Ulama: Kembali ke Niatnya
Foto: Pexels
Ilustrasi Kaki Bayi. Hukum Childfree dalam Islam, Ulama: Kembali ke Niatnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tujuan dari pernikahan dalam Islam itu adalah untuk mendapatkan keturunan. Namun, akhir-akhir ini isu tentang childfree atau enggan punya anak ramai diperbincangkan di media sosial.

Bahkan, childfree diklaim bisa membuat awet muda oleh influencer Gitasav. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang childfree? Apakah boleh memilih tidak punya anak lantaran takut miskin?

Baca Juga

Pertanyaan ini dijawab oleh Ketua Assosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) KH Nur Hanan. “Kalau misalnya nikah kemudian niat tidak memiliki keturunan, saya kira memang kembali kepada alasan dari niatnya itu. Jadi itu yang nanti akan menentukan status hukumnya,” ujar Kiai Hanan saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/2/2023).

Dia menjelaskan, jika memang alasannya dibenarkan oleh syariat, maka tidak ada masalah. Namun, jika alasannya tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan melahirkan status hukum yang berbeda.

“Jadi misalnya dia niat tidak memiliki keturunan itu karena ada kaitannya dengan kesehatan suami atau istri, maka untuk alasan seperti ini tidak ada masalah,” ucap Kiai Hanan.

Menurut dia, diperbolehkan tidak punya anak jika misalnya secara medis dapat membahayakan kesehatan istri atau anak. “Kalau punya keturunan itu dikhawatirkan keturunannya bisa cacat atau bagaimana secara medis, untuk alasan yang seperti ini kemudian memutuskan tidak punya anak itu sah-sah saja dalam pandangan Islam,” katanya.

Namun, jika misalnya alasannya tidak ingin mempunyai anak lantaran takut miskin, maka hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Karena, menurut Kiai Hanan, dalam Alquran Allah SWT telah menegaskan,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151).

Kiai Hanan mengatakan Alquran telah menegaskan Allah lah yang akan memberikan rezeki kepada anak-anak yang dilahirkan. “Artinya kalau alasan tidak ingin punya anak karena takut miskin, alasan seperti itu tidak dibenarkan. Karena miskin dan tidaknya itu, itu semuanya adalah Allah yang menentukan,” jelas dia.

“Jadi kalau alasan karena dikhawatirkan takut miskin, itu sama saja dengan tidak percaya dengan jaminan dari Allah SWT,” katanya.

Sedangkan jika memilih childfree untuk tujuan kecantikan atau awet muda, menurut Kiai Hanan, hukumnya bisa makruh. Menurut dia, klaim bisa awet muda itu juga perlu dibuktikan secara medis.

“Kalau misalnya secara medis pun terbukti bisa lebih awet muda, saya kira tidak sampai kepada haram, paling hanya sekadar makruh hukumnya,” jelas Kiai Hannan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement