Jumat 10 Feb 2023 04:00 WIB

Dalam Kondisi Apa Muslimah Boleh Mengusap Jilbab Saat Wudhu?

Ummu Salamah biasa mengusap kain hijabnya, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Deretan jilbab yang dijual di kios pasar tekstil Tanah Abang di Jakarta, Indonesia, beberapa waktu lalu. Dalam Kondisi Apa Muslimah Boleh Mengusap Jilbab Saat Wudhu?
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Deretan jilbab yang dijual di kios pasar tekstil Tanah Abang di Jakarta, Indonesia, beberapa waktu lalu. Dalam Kondisi Apa Muslimah Boleh Mengusap Jilbab Saat Wudhu?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan Muslimah mungkin dalam benaknya pernah bertanya-tanya, apakah saat wudhu boleh mengusap kain jilbab/hijab pada bagian kepala sehingga tidak perlu melepasnya untuk mengusap bagian kepala? Ataukah harus melepas jilbabnya lebih dulu untuk mengusap bagian atas kepala saat wudhu?

Seperti dilansir About Islam, yang merujuk pada Fatwa Center, seorang wanita saat wudhu boleh mengusap atau menyeka hijab di bagian atas kepala jika kain hijab tersebut menutupi hingga di bawah leher dan kesulitan melepasnya.

Baca Juga

Pendapat populer mengenai hal tersebut adalah pendapat Imam Ahmad, yang menyampaikan bahwa seorang Muslimah boleh mengusap jilbab (kain penutup kepala) bila kain yang digunakannya itu menutupi hingga di bawah leher. Ini karena beberapa istri para sahabat juga melakukannya.

"Selama dalam situasi yang sulit, misalnya cuaca dingin, kesulitan melepas dan memakainya kembali, maka boleh mengusap jilbab pada area atas kepala dalam kasus demikian. Jika tidak (ada situasi yang menyulitkan), maka lebih baik tidak melakukan itu," demikian pemaparan Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Fatawa al-Thoharoh.

Dalam Syarah Muntaha al Iradat juga dijelaskan bahwa sah bagi seorang wanita mengusap kain hijab pada area atas kepala jika kain hijab tersebut menutup hingga di bawah dagu. Karena Ummu Salamah biasa mengusap kain hijabnya, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir.

Jika kain jilbab itu menutup telinga, maka cukup mengusap kain jilbabnya dan tidak perlu memasukkan tangan ke dalam kain jilbabnya untuk mengusap. Ibnu Taimiyah juga berpendapat sama. Dasarnya ialah istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai hijab.

"Sebagai istri Rasulullah, apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi SAW," demikian penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa Ibni Taimiyah.

Meski ada kemudahan sebagaimana penjelasan ulama yang membolehkan, sebaiknya itu dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Rasulullah SAW memang pernah mengusap serban saat menunaikan wudhu. Namun, bukan berarti otomatis menjadi dalil bolehnya mengusap bagian atas jilbab.

Saat mengusap serban, Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup serban. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. "Rasulullah SAW ketika berwudhu' mengusap ubun-ubunnya dan serbannya." (HR Bukhari)

QS Al-Maidah ayat 6 juga telah jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala. Wudhu pun hanya sah jika kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement