Senin 06 Feb 2023 11:56 WIB

Nasib Pengelolaan Pasar Besar Kota Malang Temui Kesepakatan

Menurut Sutiaji, pada awalnya pertemuan berjalan cukup alot.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Kondisi Pasar Besar di Kota Malang, Jawa Timur.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kondisi Pasar Besar di Kota Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Nasib pengelolaan Pasar Besar di Kota Malang akhirnya menemui titik terang. Hal ini mampu tercapai setelah nasib pasar terkatung-katung tanpa kejelasan setelah kebakaran yang terjadi pada 2016 silam.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk berkomunikasi dengan pihak PT Matahari Putra Prima (MPP). Komunikasi ini bertujuan untuk membahas kelanjutan dari perjanjian kerja sama pengelolaan pasar besar yang ditandatangani pada 2004 lalu. Kedua belah pihak ini akhirnya mengadakan pertemuan pada akhir Januari lalu.

Menurut Sutiaji, pada awalnya pertemuan berjalan cukup alot. Hal ini karena masing-masing pihak mempunyai dasar dan argumentasi sehingga belum mendapat titik temu. "Tetapi pada akhirnya disepakati untuk dibuatkan hasil notulensi yang saat itu juga akan dikonsultasikan ke Korsupgah KPK," kata Sutiaji, Senin (6/2/2023).

Sutiaji memilih langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengambil sebuah diskresi kebijakan. Sebab, hasil konsultasi ke Korsupgah KPK dapat menjadi rambu-rambu yang kuat bagi kedua belah pihak dalam membuat keputusan bersama. Terlebih hasil konsultasi dengan Korsupgah KPK langsung ditindaklanjuti positif kedua belah pihak. 

 

Sutiaji mengungkapkan lega dan bersyukur karena satu per satu masalah dapat terurai dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kondisi ini, maka win-win solution menjadi pilihan terbaik. Ia juga berharap hubungan Pemkot Malang dan PT MPP dapat terus meningkat dan saling berkolaborasi untuk terus mengembangkan investasi bisnis.

Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di pusat perbelanjaan Matahari Pasar Besar pada 2016 lalu. Peristiwa ini meluluhlantakkan pusat perbelanjaan tersebut sehingga tidak dapat beroperasi. Bahkan, pusat perbelanjaan tersebut mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit.

Kondisi demikian menyebabkan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang tertuang dalam perjanjian kerja sama menjadi buram. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun memberikan rekomendasi kepada Pemkot Malang untuk segera membahas keberlanjutan kerja sama dengan PT MPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement