Jumat 03 Feb 2023 05:21 WIB

Bolehkah Muslim Menggunakan Krim Pencerah Kulit?

Industri kecantikan memberi pengaruh kepada masyarakat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi krim pelembab. Bolehkah Muslim Menggunakan Krim Pencerah Kulit?
Foto: flickr
Ilustrasi krim pelembab. Bolehkah Muslim Menggunakan Krim Pencerah Kulit?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasa tidak puas dengan warna kulit asli sering kali menjadi penyakit psikologis dan biasanya merupakan tanda dari rasa rendah diri. Nabi Muhammad SAW mengajarkan tidak ada orang kulit putih yang memiliki keunggulan atas orang kulit hitam atau sebaliknya.

Di sisi lain, industri kecantikan juga kerap memberi pengaruh kepada masyarakat untuk lebih menyukai bentuk dan warna tubuh tertentu. Terlebih, pada era paparan informasi berlangsung selama 24 jam, tidak ada yang kebal dari pengaruh budaya yang sedang terjadi.

Baca Juga

Dalam sebuah artikel di About Islam, Presiden Universitas Islam California Sheikh Mustafa Umar menyebut, penting untuk mencoba membatasi, bahkan membalikkan, efek yang terjadi pada diri sendiri sebanyak mungkin.

Adapun penggunaan krim pencerah kulit sebagai metode kecantikan disebut boleh saja digunakan. Hal ini karena tujuannya yang tidak benar-benar mengubah atau memutilasi tubuh, seperti yang dilakukan oleh tato atau operasi kosmetik.

Meski demikian, ia menyebut jika krim ini digunakan untuk menipu orang lain tentang warna asli kulit, seperti calon pasangan, hukumnya haram. Selain itu, jika krim itu ternyata mengandung bahaya bagi tubuh, krim tersebut juga tidak disukai atau dilarang digunakan, bergantung pada jumlah kerusakan yang ditimbulkan.

Abdullah ibn Mas'ud berkata: “Kutukan Allah ada pada wanita yang membuat atau memakai tato dan mereka yang membuat celah di antara gigi mereka secara artifisial untuk mempercantik diri. Mereka sedemikian rupa sehingga mengubah sifat dan fitur yang diciptakan oleh Allah. Utusan Allah juga mengutuk wanita seperti itu” (Al-Bukhari dan Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement