Selasa 31 Jan 2023 20:41 WIB

Bayi yang Masih dalam Kandungan, Bagaimana Hukum Warisannya? Ini Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat hukum waris bayi di kandungan

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi bayi. Para ulama berbeda pendapat hukum waris bayi di kandungan
Foto:

Hal berbeda juga menjadi diskursus bagi para ulama. Misalnya mengenai hukum waris bagi anak hasil lia’an (sumpah suami yang menuduh istrinya berzina) tersebut dengan ayahnya atau orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan anak tersebut melalui jalur ayah.

Para ulama mazhab selanjutnya sepakat bahwa terdapat hak waris-mewarisi tentang adanya hak waris-mewarisi antara anak hasil li’an dengan ibunya dan orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengannya melalui jalur ibu.

Dalam hal ini, hak waris-mewarisi terhadap anak itu sama besarnya antara yang memiliki hubungan melalui jalur ibu dengan mereka yang memiliki hubungan melalui jalur ayah dan ibu (kandung). Saudara-saudaranya yang seayah dan seibu sama derajatnya dengan saudara-saudaranya yang seibu.

Selain permasalahan hukum waris kedua bagian tadi, Islam juga mengatur pembagian hukum waris terhadap anak zina. Misalnya, para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa anak zina itu sama hukumnya dengan anak hasil mula’anah (li’an) yang kaitannya dengan hak waris-mewarisi.

Adapun hak waris-mewarisi ini berada antara dirinya dengan ayahnya, dan adanya hak mewarisi antara dia dengan ibunya. Sedangkan Mazhab Imamiyah merupakan satu-satunya mazhab yang berpendapat tidak ada hak waris-mewarisi antara anak zina dengan ibu zinanya.

 

Hal itu sebagaimana halnya dengan dia dan ayah zinanya. Ulama dari kalangan ini berpendapat bahwa faktor penyebab dari keduanya adalah sama, yaitu perzinahan.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement