Rabu 01 Feb 2023 05:43 WIB

Hukum Waris Islam Bagi Bayi dalam Kandungan

Islam juga mengatur pembagian hukum waris terhadap anak zina.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Waris Islam Bagi Bayi dalam Kandungan
Foto:

Para ulama madzhab selanjutnya sepakat terdapat hak waris-mewarisi tentang adanya hak waris-mewarisi antara anak hasil li’an dengan ibunya dan orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengannya melalui jalur ibu.

Dalam hal ini, hak waris-mewarisi terhadap anak itu sama besarnya antara yang memiliki hubungan melalui jalur ibu dengan mereka yang memiliki hubungan melalui jalur ayah dan ibu (kandung). Saudara-saudaranya yang seayah dan seibu sama derajatnya dengan saudara-saudaranya yang seibu.

Selain permasalahan hukum waris kedua bagian tadi, Islam juga mengatur pembagian hukum waris terhadap anak zina. Misalnya, para ulama dari empat madzhab sepakat bahwa anak zina itu sama hukumnya dengan anak hasil mula’anah (li’an) yang kaitannya dengan hak waris-mewarisi.

Adapun hak waris-mewarisi ini berada antara dirinya dengan ayahnya, dan adanya hak mewarisi antara dia dengan ibunya. Sedangkan madzhab Imamiyah merupakan satu-satunya madzhab yang berpendapat tidak ada hak waris-mewarisi antara anak zina dengan ibu zinanya.

Hal itu sebagaimana halnya dengan dia dan ayah zinanya. Ulama dari kalangan ini berpendapat faktor penyebab dari keduanya adalah sama, yaitu perzinahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement