Rabu 18 Jan 2023 15:15 WIB

Kasus Sopir Tabrak Pengadang Truk di Bogor Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polisi menghentikan proses hukum sopir yang menabrak pemuda pengadang truk.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Proses hukum sopir yang menabrak pemuda pengadang truk di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dihentikan. Status tersangka sopir tersebut dicabut setelah kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, polisi menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus tersebut. Kedua pihak disebut berdamai, sehingga proses hukumnya dihentikan. “(Secara hukum) kasus tersangkanya selesai. Alasannya, semua pihak sudah memahami secara kekeluargaan,” kata dia di Markas Polresta Bogor Kota, Rabu (18/1/2023).

Menurut Kapolresta, sudah ada ganti rugi kepada pihak korban, meskipun tidak seratus persen. Kedua pihak disebut memahami situasi satu sama lain dan menganggap kejadian kecelakaan pada Kamis (5/1/2023)  itu merupakan musibah.

Ketika kejadian, dalam video yang diterima Republika, terlihat ada empat orang yang bergerak ke tengah Jalan Sholeh Iskandar saat kendaraan dump truck hendak melintas. Salah seorang pemuda lantas tertabrak dan meninggal dunia. Sementara truk melanjutkan perjalanan.

Ayah korban, Dedi Supriadi, mengaku sejak awal pihak keluarga tidak menuntut apa pun kepada sopir truk. Sebagai orang tua, ia juga ikut bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan. “Karena kami sendiri tentu kalau mau disalahkan. Kamilah sebagai orang tua yang lalai dalam pengawasan itu,” ujar dia.

Dedi berterima kasih kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang memproses kasus kecelakaan itu sesuai alur hukum yang berlaku. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang. “Tidak ada lagi orang tua yang seperti kami, kehilangan. Kami juga tidak menyalahkan si sopir karena kita kan tahu sendiri seperti apa kejadiannya. Kami sudah saling memaafkan,” kata Dedi.

Sopir truk tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sengaja tidak menghentikan kendaraannya hingga korban tertabrak dan meninggal dunia. Sopir truk itu,  Arman, bersyukur status tersangkanya dicabut dan proses hukum dihentikan. “Alhamdulillah, saya senang bisa beraktivitas lagi. Cuma itu saja, saya enggak bisa banyak omong, sedang syok. Alhamdulillah, lega diurus sama Pak Polisi. Saya merasa didampingi dan nyaman,” ujar dia.

Kapolresta mengatakan, jajaran kepolisian akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja atau pemuda yang secara sengaja mengadang kendaraan atau “rojali” ini demi konten. Berbagai instansi pemerintah diharapkan berperan melakukan pencegahan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, juga Dinas Komunikasi dan Informatika. “Kami juga melibatkan dari orang tuanya, tetangga, RT/RW setempat, dan tokoh masyarakat setempat untuk mengatasi ‘rojali’ ini,” kata Kapolresta.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement