REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan pandangan soal fenomena mengemis online di TikTok yang ramai diperbincangkan banyak orang.
Dia menilai, mencari iba dari orang-orang melalui platform media sosial seperti TikTok adalah perbuatan tidak baik baik secara etika maupun sosial. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu berusaha dan tidak bermalas-malasan. Terlebih jika yang bersangkutan masih memiliki kemampuan secara fisik.
Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Qur'an dan Dewan Penasihat Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid di Arjawinangun Cirebon itu mengisahkan seorang pemuda yang datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta sesuatu. Padahal Nabi SAW melihat pemuda itu masih memiliki kemampuan secara fisik untuk berusaha.
Lantas Nabi Muhammad memberinya solusi, dengan menanyakan kepada pemuda soal barang apa saja yang dimilikinya di rumah. Pemuda itu menjelaskan di rumahnya hanya ada ibu dan tidak ada uang. Kemudian pemuda tersebut menyampaikan lagi bahwa ia memiliki wadah makanan, kemudian diambilnya barang tersebut dan dibawa kepada Nabi SAW.
Oleh Nabi SAW, barang itu dilelang dan banyak sahabat yang membelinya. Nabi Muhammad lalu memberikan uang hasil lelang kepada pemuda. Nabi lalu memerintahkan si pemuda untuk membagi sebagian uang agar dibelikan alat semacam parang atau golok, dan sisanya lagi diberikan kepada ibunya.
Setelah itu, Nabi Muhammad memerintahkan si pemuda pergi selama beberapa hari untuk mencari kayu bakar lalu dijual di pasar. Pergilah si pemuda selama beberapa hari. Kemudian pemuda tersebut kembali dan menemui Nabi Muhammad SAW dengan wajah yang ceria karena di kantongnya terisi banyak uang.