Senin 16 Jan 2023 17:28 WIB

Perbedaan Ulama Seputar Kadar Haramnya Khamar dalam Kajian Fikih Klasik

Islam mengharamkan khamar secara bertahap menandakan keakutan haramnya dzat ini

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Minuman Beralkohol (Ilustrasi). Islam mengharamkan khamar secara bertahap menandakan keakutan haramnya dzat ini

Khamar dan nabidz, keduanya diketahui berpotensi memabukkan. Mereka mendasarkan argumennya soal halalnya nabidz, minuman olahan yang didiamkan atau difermentasikan. Yakni dari surat An-Nahl ayat 67, yang artinya:

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

“Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67)

Imam Al Jashshash dari kalangan Hanafiyah dalam kitab tafsirnya Ahkamul Quran menjelaskan kata 'sakar', memiliki cakupan makna khamar dan nabidz yang sama-sama berpotensi memabukkan. Namun di ayat Alquran lainnya (yaitu QS Al-Maidah ayat 90) dijelaskan bahwa khamar telah diharamkan dan tidak ada keterangan eksplisit soal haramnya nabidz.

Tiadanya pernyataan seputar keharaman nabidz yang sharih dan jelas dalam Al-Quran maupun hadits menunjukkan hukumnya mubah. Disamping pengertian khamar tidak cukup mencakup makna nabidz karena keduanya berbeda. 

Selain itu, khamar lebih nyata efek memabukkannya segera setelah diminum dibanding nabidz yang memperjelas aspek illat penyebab keharamannya.

Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama Hanafiyah, dalam karyanya Hasyiyah Ibnu Abidin mengutip keterangan Imam Abu Hanifah. Bahwa segala olahan nabidz boleh diminum selama tidak digunakan untuk maksiat, serta digunakan sekadar istimrarut tha’am – melancarkan makanan.

Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni

Namun jika meminumnya sampai mabuk, maka tegukan terakhir itulah yang haram, dan peminumnya menjadi ghairu ‘aqil (tidak berakal) – yang implikasinya banyak sekali dalam urusan fiqih. 

 

Seseorang yang tahu persis bahwa tiga gelas anggur akan membuatnya mabuk, maka dua gelas anggur yang pertama itu halal, lalu gelas ketiganya itu haram baginya. Demikian catatan Imam Ibnu Abidin. Wallahu a’lam.        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement