Jumat 13 Jan 2023 14:54 WIB

LPA Jatim: 70 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah Karena Sudah Hamil Dulu

Biasanya, anak yang mengajukan dispensasi nikah lantaran terjebak pergaulan bebas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pengantin pria menggunakan sarung tangan sebelum melaksanakan akad pernikahan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengantin pria menggunakan sarung tangan sebelum melaksanakan akad pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin, mengomentari adanya ratusan pelajar di Kabupaten Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah akibat hamil. Anwar mengungkapkan, ratusan kasus pernikahan anak di Ponorogo hanyalah sebagian kecil dari kasus pernikahan anak di Jatim.

Sebab, kata dia, di daerah lain, kasus pernikahan anak bahkan lebih banyak dibanding di Kabupaten Ponorogo. "Ponorogo itu kan yang terpublikasikan. Kabupaten/kota lainnya jauh lebih banyak juga kasus-kasus semacam itu," ujarnya kepada Republika, Jumat (13/1/2023).

Anwar mengatakan, kasus pernikahan anak di Jatim sebenarnya lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya. Artinya, ketika data pernikahan anak di Ponorogo saja cukup mencengangkan masyarakat, apalagi kalau data di daerah lain di seluruh Indonesia terungkap.

Ditegaskan, dari sekian banyak pengajuan dispensasi nikah bagi anak-anak, sekitar 70 persennya disebabkan karena mereka telah hamil terlebih dahulu. "Dari sekian dispensasi nikah anak itu ada 70 persennya itu akibat dari hamil dulu," ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut Anwar, perlu dilihat juga apakah ketika anak-anak itu hamil dan mengajukkan dispensasi nikah, sebelumnya telah nikah siri atau tidak. Karena banyak juga mereka yang hamil dan mengajukan dispensasi nikah tersebut, sebelumnya telah menikah secara agama atau kawin siri.

"Kita juga perlu dilihat di Ponorogo itu dia mengajukan dispensasi nikah dengan alasan hamil itu apa karena dia kawin siri dulu, atau hamilnya karena kecelakaan," kata Anwar.

Menurut dia, di Jatim ada beberapa daerah yang angka pernikahan anaknya cukup tinggi. Paling tinggi tercatat di Kabupaten Malang dan Jember. Kemudian ada juga di Kabupaten Sumenep, Lamongan, Blitar. Penyebabnya pun bermacam-macam.

Ia mencontohkan di Lamongan dan Blitar, biasanya anak yang mengajukan dispensasi nikah lantaran terjebak pergaulan bebas. "Blitar dan Lamongan itu lebih karena pergaulannya. Di Sumenep lebih pada persalan kultur, persoalan agama. Menghindari zina, takut dosa, dan sebagainya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement