Jumat 13 Jan 2023 11:18 WIB

Pemimpin Berambisi Ingin Terus Berkuasa, Bagaimana Hukumnya?

Ada alasan yang dibenarkan bagi seorang pemimpin boleh meminta tambahan jabatan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pemimpin Berambisi Ingin Terus Berkuasa, Bagaimana Hukumnya?
Foto:

"Maka misalnya pengen menjabat lagi ya diubah dulu aturannya setelah itu kemudian dia diperbolehkan menjabat lagi untuk kesekian kali. Karena pembatasan aturan itu kan ditentukan oleh manusia bukan syariat. Ditentukan pembuat konstitusi, maka kalau misalnya menurut orang tertentu tidak sepakat maka silakan gugat di pengadilan. Nanti berargumentasi hasilnya hakim yang menentukan mana yang lebih maslahat untuk bangsa," katanya.

Lalu, alasan apa yang membuat seorang pemimpin boleh meminta tambahan jabatan? Kiai Musta'in menukil sejumlah pendapat ulama bahwa pertama, adalah ketika orang tersebut masih memiliki kemampuan menjadi seorang pemimpin. Karena itu pemimpin tersebut harus mempunyai keyakinan dirinya mampu menjalankan kepemimpinannya lagi. 

Kedua, pemimpin tersebut memiliki kemampuan yang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan banyak orang, namun kemampuan itu tidak ada yang memilikinya kecuali pemimpin itu. Ketiga, ada pekerjaan yang lampau yang belum selesai. Tetapi, tidak boleh seorang pemimpin yang sudah selesai masa jabatannya memaksakan diri menambah program agar dapat meneruskan jabatannya.

Keempat, pemimpin tersebut diminta rakyatnya kembali menjabat. Sehingga bukan atas keinginan diri sendiri. Kelima, pemimpin yang ingin kembali berkuasa harus dengan mekanisme yang benar.

"Jadi kalau misalnya nafsu sendiri ini yang harus hati-hati. Karena nafsu itu biasanya mengajak kepada keburukan. Imam Ibnu Athoillah as Sakndari dalam Al Hikam melarang kita menuruti nafsu kita apalagi dalam urusan dunia dan jabatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement