Jumat 13 Jan 2023 11:18 WIB

Pemimpin Berambisi Ingin Terus Berkuasa, Bagaimana Hukumnya?

Ada alasan yang dibenarkan bagi seorang pemimpin boleh meminta tambahan jabatan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pemimpin Berambisi Ingin Terus Berkuasa, Bagaimana Hukumnya?
Foto:

Kiai Musta'in menjelaskan sebagaimana menukil keterangan Ibnu Hajar al Asqalani bahwa meminta kepemimpinan atau jabatan atau haus terhadap kekuasaan itu adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Apalagi orang tersebut tidak memiliki kapabilitas atau tidak memiliki kemampuan melakukannya. Kiai Musta'in mengatakan tidak boleh memimpin bagi seseorang yang mengetahui bila dirinya menjadi pemimpin justru berpotensi akan terjerumus dalam larangan agama. 

"Dia tahu kalau dia menjadi pemimpin dia tidak akan bisa meninggalkan korupsi. Maka lebih baik dia meninggalkan jabatan tersebut. Dia tahu kalau jadi pemimpin tidak dapat menghindari kongkalikong, maka lebih baik dia meninggalkan itu," kata Kiai Musta'in. 

Namun, menurutnya, bila seseorang berusaha tawadhu atau rendah hati maka Allah SWT akan mengangkat derajatnya. Sehingga orang tersebut yang pada awalnya tidak mau menjadi pemimpin karena ketawadhuan, Allah kemudian mengangkat derajatnya dengan memberikan kekuasaan padanya.

Terkait meminta jabatan kepemimpinan, menurut Kiai Musta'in pada titik tertentu demi kemaslahatan boleh meminta jabatan bila seseorang yakin memiliki kapabilitas, yakin akan terjadi kemaslahatan, dan kalau tidak ada yang lain yang bisa memimpin maka boleh meminta jabatan tersebut. Sebagaimana Nabi Yusuf yang meminta menjadi bendahara Mesir dan Nabi Sulaiman yang meminta diberi kerajaan. 

Seseorang yang mau memimpin kembali padahal masa jabatannya sudah habis, maka wajib baginya mengikuti aturan konstitusi yang berlaku di negara tersebut. "Terkait masalah aturan yang sudah berlaku dalam konstitusi tentang batasan kepemimpinan kita wajib mentaatinya. Karena tentu aturan tersebut telah dibuat berdasarkan pertimbangan yang terbaik di dalam syariat atau terbaik di dalam ranah kemanusiannnya," katanya.

Kiai Musta'in mengatakan wajib senantiasa taat kepada aturan yang telah dibuat di dalam konstitusi negara selama aturan tersebut tidak mengajak kepada kemaksiatan. "Seorang pemimpin misalnya ada aturan menjabat sekian periode, kok pengen menjabat lebih dari itu, maka diperbolehkan tentu dengan cara-cara yang dibenarkan. Bukan dengan cara yang melanggar syariat Allah, seperti melakukan, tuduhan, dan penghinaan," katanya. 

Maka, menurut Kiai Musta'in, seorang pemimpin yang ingin kembali memimpin padahal telah habis masa kepemimpinannya sesuai konstitusi maka harus melakukan usulan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga ada aturan dan mekanisme pengadilan yang harus dilalui.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement