Jumat 13 Jan 2023 02:50 WIB

Inilah Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ulama madzhab masih berselisih pendapat mengenai jenis pernikahan ini.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Menikah (Ilustrasi). Inilah Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Padahal jika ditelisik lebih jauh, hadirnya nikah mut’ah ini secara tegas dan meyakinkan telah dilarang Rasulullah SAW. Dan tak hanya itu, para ulama-ulama madzhab pun sepakat menghukuminya sebagai pernikahan yang dilarang. Semoga Allah menjauhkan kita dari praktik pernikahan semacam itu.

Pernikahan selanjutnya yang diharamkan dalam agama adalah pernikahan atas pinangan orang lain. Dalam kasus ini, para ulama membaginya ke dalam tiga aspek hukum.

Pertama, pernikahan tersebut batal. Kedua, pernikahannya tidak batal. Dan ketiga, dibedakan apakah pinangan yang kedua dilakukan sesudah adanya kecenderungan dan mendekati pemufakatan atau tidak. Aspek ketiga ini merupakan penjabaran dari pandangan Imam Malik.

Sedangkan pernikahan selanjutnya yang diharamkan adalah nikah muhallil atau nikah untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak ba’in. Menurut pendapat ulama madzhab Imam Malik, nikah semacam ini hukumnya batal. Sedangkan menurut madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab Imam Syafi’i, nikah ini sah.

Ulama madzhab Syafi’i meletakkan syarat dalam bolehnya nikah tersebut. Adapun adanya perselisihan pendapat para ulama ini disebabkan adanya perselisihan pemaknaan hadits Rasulullah SAW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement