Jumat 13 Jan 2023 02:50 WIB

Inilah Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ulama madzhab masih berselisih pendapat mengenai jenis pernikahan ini.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Menikah (Ilustrasi). Inilah Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Para ulama kalangan madzhab Malik berpendapat, hukum pernikahan tersebut tetap tidak bisa dan harus dibatalkan baik sesudah atau sebelum dukhul (berhubungan intim). Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Syafi’i berpendapat serupa. Tetapi, menurut pandangan ulama-ulama garis ini, jika salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada mas kawin, maka pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.

Adapun menurut ulama kalangan madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat, nikah syighar sah dengan memberikan mahar mitsil. Silang pendapat ini karena adanya persoalan apakah larangan yang terkait dengan masalah itu dapat dijelaskan alasannya karena tidak adanya ganti atau tidak.

Adapun nikah mut’ah alias nikah kontrak, juga mendapat porsi hukum yang sama di kalangan ulama madzhab. Mereka sepakat nikah kontrak dilarang dalam agama. Perihal nikah mut’ah, Ibnu Rusyd berpendapat seluruh ulama madzhab mengharamkannya.

Sebab terdapat beberapa hadits mutawatir dari Rasulullah SAW yang mengharamkannya, namun hal itu diperselisihkan tentang waktu keluarnya larangan. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW melarang praktik nikah mut’ah ini dalam peristiwa penaklukkan Kota Makkah.

Dalam faktanya, nikah mut’ah hingga kini masih kerap dipraktikan oleh kalangan tertentu. Sayangnya, praktik nikah mut’ah itu kerap kali membawa-bawa nama agama Islam sebagai rujukan dasar hukum adanya pernikahan tersebut.

photo
Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement