Rabu 11 Jan 2023 04:00 WIB

Kisah para Wanita Bekerja di Zaman Nabi Muhammad dan Aturan Bagi Muslimah Bekerja

Umat Islam diajarkan untuk bekerja untuk mencapai ridha Allah.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Kisah para Wanita Bekerja di Zaman Nabi Muhammad dan Aturan Bagi Muslimah Bekerja
Foto:

Satu contoh lagi adalah Khalifah Umar bin Al-Khattab mengangkat seorang wanita bernama Ash-Shifa untuk menduduki jabatan yang disebut al-hisbah atau pengawas pasar yang melihat timbangan itu adil dan akurat dan transaksi dilakukan sesuai dengan hukum Islam.

Semua contoh ini dan banyak lainnya, kata Syekh Idrees menunjukkan Islam tidak pernah melarang seorang wanita untuk bekerja, baik dia sudah menikah atau belum. Namun, Islam telah menetapkan beberapa peraturan untuk melindungi perempuan pekerja, menjamin keselamatan mereka, dan mencegah konsekuensi buruk yang mungkin terjadi.

Adapun di antara peraturan wanita bekerja dalam Islam adalah sebagai berikut.

Menutup aurat

Seorang wanita harus mengenakan jilbab dan menutupi dirinya dengan pakaian longgar. Dia tidak boleh keluar dengan pakaian ketat atau tembus pandang. Dengan kata lain, dia harus menghindari mengenakan apa pun yang dapat menarik laki-laki secara seksual, dia juga tidak boleh pergi keluar memakai make-up atau parfum atau membuka auratnya (bagian yang harus ditutup).

Menundukkan pandangan

Seorang wanita tidak boleh menjadi sumber godaan saat pergi bekerja, juga tidak boleh bergaul dengan pria yang sah untuk dinikahinya. Dia juga harus menghindari pertemuan laki-laki, seperti saat memasuki atau meninggalkan tempat kerja atau naik bus ke atau dari tempat kerja, dan tidak boleh berjalan dengan gaya berjalan erotis yang berayun.

Pekerjaan yang tidak menentang syariat dan mendapat izin wali

Seorang wanita harus terlibat dalam jenis pekerjaan yang sesuai dengan sifat fisiologisnya, dan harus mendapatkan izin dari wali atau suaminya yang sah untuk bekerja di luar rumah.

Tidak melalaikan kewajiban kepada suami dan anak

Selain itu, seorang perempuan harus memastikan pekerjaannya tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak suami atau anak-anaknya jika ia menikah.

Dengan mengetahui dan menerapkan rambu-rambu ini, kehidupan keluarga dapat berjalan dengan lancar, dan wanita dapat memainkan peran mendasarnya sebagai anggota masyarakat Muslim yang aktif dan efektif tanpa mengabaikan perannya dalam membangun keluarga yang baik. Inilah pilar masyarakat Muslim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement