Senin 02 Jan 2023 13:42 WIB

Lobster, Halal Atau Haram?

Ulama Kanada menjelaskan soal status kehalalan lobster.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Lobster, Halal Atau Haram?. Foto: Pekerja menunjukan hasil panen lobster yang dibudidayakan di Kampung Lobster Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (27/3/2022). Budidaya lobster yang sudah mampu menembus pasar ekspor itu kini mengalami kesulitan mendapatkan benih karena bersaing dengan eksportir gelap yang membeli dengan harga lebih tinggi.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Lobster, Halal Atau Haram?. Foto: Pekerja menunjukan hasil panen lobster yang dibudidayakan di Kampung Lobster Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (27/3/2022). Budidaya lobster yang sudah mampu menembus pasar ekspor itu kini mengalami kesulitan mendapatkan benih karena bersaing dengan eksportir gelap yang membeli dengan harga lebih tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perihal halal dan haram merupakan hal yang harus diamati dengan serius oleh seorang Muslim dalam setiap hal, termasuk urusan makanan. Dari berbagai jenis bahan makanan yang ada di dunia, Islam menentukan ada beberapa yang masuk dalam daftar haram atau terlarang untuk dikonsumsi.

Namun demikian, sejumlah pandangan pun bermunculan terkait bahan makanan yang berasal dari laut. Salah satunya adalah udang dan lobster, dimana beberapa mazhab menyebut ada pengecualian meski Alquran menyatakan konsumsi makanan yang diperoleh dari laut adalah halal.

Baca Juga

Dilansir di About Islam, Senin (2/1/2022), dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Sheikh Ahmad Kutty, mencoba menjabarkan pandangannya.

"Karena baik Allah SWT maupun Rasul-Nya tidak mengecualikan jenis ikan apa pun dari izin ini, sebagian besar ulama berpendapat semua jenis ikan yang ditemukan di air (termasuk ikan laut, danau, sungai, telaga, sumur, dll) halal untuk kita konsumsi," ujar dia.

Kata-kata di sini bersifat umum dan harus diterapkan secara umum. Selanjutnya, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya tentang laut. Menurut HR Abu Dawud, jawabannya adalah, "Airnya murni (untuk tujuan ritual penyucian) dan ikannya halal untuk Anda makan."

Sheikh Ahmad Kutty menyebut ini adalah pandangan para imam seperti Malik, Ash-Syafi`i dan Ahmad. Demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah dan dua murid utamanya, Abu Yusuf dan Muhammad, tentang semua jenis ikan, termasuk kerang.

Para cendekiawan yang mengecualikan kerang dari kategori permainan laut yang sah ini tidak memiliki bukti yang kuat. Oleh karena itu, pandangan yang pertama dianggap paling kuat.

Kesimpulannya, dosen senior tersebut menyebut halal bagi umat Muslim untuk mengkonsumsi udang dan lobster. 

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/food-slaughter/is-eating-shrimps-and-lobster-halal/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement