Senin 02 Jan 2023 11:00 WIB

Prinsip Dasar Hubungan Internasional dalam Hukum Islam

Dalam Islam persamaan menjadi asas hubungan internasional.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Prinsip Dasar Hubungan Internasional dalam Hukum Islam. Foto: Logo PBB (ilustrasi)
Foto: VOA
Prinsip Dasar Hubungan Internasional dalam Hukum Islam. Foto: Logo PBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asas persamaan menjadi prinsip dasar (asas) menurut hukum Islam dalam membangun hubungan antarnegara atau hubungan internasional. Dengan asa persamaan ini maka hubungan antarsesama dapat terjalin dengan baik.

"Hubungan antarnegara bisa tegak di atas asas persamaan yang sifatnya sangat mendasar ini," tulis Prof DR Muhammad Ashri SH MH dan Rapung Samuddin LC MA dalam bukunya Hukum Internasional dan Hukum Islam Tentang Sengketa Perdamaian.

Baca Juga

Syariat Islam memandang bahwa seluruh manusia merupakan satu umat. Kemuliaan bagi kemanusiaan seseorang beserta seluruh tanggung jawab yang diembannya di muka bumi adalah setaraf.

Manusia lahir dari sumber yang sama, yakni Adam Alaihissalam dan Hawa. Hal ini dinyatakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat An-Nisa ayat 1 yang artinya.

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak."

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun menegaskan kembali pernyataan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala tersebut saat berkutbah pada hari penaklukan kota Makkah pada tahun 8 Hijriyah, sebagaimana diceritakan oleh Abdullah bin Umar ra (w.73 H).

"Wahai manusia sekalian, sesungguhnya Allah telah menghapuskan dari kalian sifat jahiliyah dan pengagungan terhadap nenek moyang, mukmin yang bertakwa dan pendosa yang celaka. Semua manusia dari keturunan Adam, sedangkan Adam berasal dari tanah."

Perbedaan menurut perspektif syariat Islam bukan terletak pada suku, bangsa, ras, dan warna kulit. Pembeda antara manusia yang satu dengan lainnya adalah Taqwa dan amal saleh.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan dalam surah Al-Hujurat ayat 13 yang artinya.

"Wahai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari diri seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa."

Persamaan manusia dalam syariat Islam dapat disaksikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Di antaranya aspek nasab dan keturunan, aspek ras dan warna kulit, aspek kedudukan, aspek ibadah aspek hukum.

Lalu lintas hubungan internasional dewasa ini sebetulnya memiliki latar belakang sejarah yang lama. Bangsa-bangsa tua semisal Mesir, Suriah, Babilonia, Tiongkok, dan India memiliki hubungan yang tua dengan bangsa-bangsa di sekitarnya.

Akan tetapi hubungan mereka tidak dapat dikatakan sebagai hubungan (hukum) internasional  dalam arti sekarang, karena tidak adanya persamaan standar dalam tingkat kebudayaan dan alam pikiran tertentu. Baru pada bangsa Yunani kemudian bangsa Romawi, hubungan antarbangsa mulai tampak memperoleh bentuk dan merupakan pola dasar dalam hubungan hukum bangsa-bangsa pada zaman modern sekarang ini.

Hubungan antarnegara yang telah berlangsung sejak dahulu kala, ditunjang oleh serangkaian asas, baik yang merupakan penjelmaan dari kebiasaan internasional (kodifikasi) maupun sebagai hasil dari perkembangan kaidah hukum internasional (progressive development).

Asas-asas yang dimaksud, antara lain.

1. Setiap negara dalam melaksanakan hubungan internasionalnya harus menahan diri dari penggunaan ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara atau cara lain yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perserikatan

Bangsa-bangsa.

2. Setiap negara harus menyelesaikan sengketa mereka secara damai dengan cara-cara yang tidak mengancam keamanan perdamaian, dan keadilan internasional.

3. Setiap negara wajib untuk tidak mencampuri urusan yang merupakan domain yurisdiksi domestik negara lain.

4. Setiap negara wajib untuk bekerjasama sesuai dengan piagam PBB

5. Asas persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri (self determination) bagi setiap bangsa

6. Asas persamaan (kesederajatan) kedaulatan negara

7. Asas bahwa setiap negara harus melaksanakan dengan iktikad baik setiap kewajiban di antara mereka sesuai dengan piagam PBB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement