Kiai Kiki mengatakan tahun baru Masehi telah menjadi kalender global yang digunakan oleh masyarakat dunia, termasuk umat Islam untuk urusan muamalah sehingga tidak lagi terkait dengan tahun baru agama tertentu. Maka, menurut Kiai Kiki, karena saat ini kegiatan meniup terompet, menyalakan kembang api dan berpesta dalam merayakan tahun baru sudah menjadi kegiatan kebudayaan, bukan lagi kegiatan keagamaan, maka hukumnya kembali kepada niat melakukannya.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.” Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Kiai Kiki mengatakan jika niat melakukan kegiatan meniup terompet, menyalakan kembang api dan berpesta dalam merayakan tahun baru hanya sebagai kegiatan kebudayaan yang tidak terkait dengan ajaran sebuah agama atau keyakinan tertentu, maka hukumnya dibolehkan. Sesuai kaidah ushul fiqih yang menjelaskan hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh.
"Walaupun hukumnya boleh, namun saya pribadi menyarankan tidak melakukannya karena tidak bernilai pahala dan mengandung tabdzir atau pemubadziran. Seorang Muslim harus mempertimbangkan adanya pahala dari setiap yang dia perbuat karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawabannya," kata Kiai Kiki kepada Republika.co.id pada Selasa (27/12/2022).
Kiai Kiki mengatakan umat Muslim sangat dilarang melakukan perbuatan yang mengandung tandzir. Larangan tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Isra ayat 26-27.
Kiai Kiki mengatakan bila meniup terompet dan menyalakan kembang api untuk menjalankan ajaran agama lain, maka hal tersebut haram dilakukan. "Terlebih meniup terompet, menyalakan kembang api dan berpesta dalam merayakan tahun baru diniatkan untuk menjalankan ajaran agama Yahudi, Nasrani atau Majuzi, maka hukumnya haram," katanya.