Rabu 28 Dec 2022 09:19 WIB

Bolehkah Muslim Rayakan Tahun Baru dengan Pesta Kembang Api dan Tiup Terompet?

Seorang Muslim harus mempertimbangkan adanya pahala dari setiap perbuatan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Keramaian warga saat malam Tahun Baru 2022 di Tugu Pal Putih, YogyakartaBolehkah Muslim Rayakan Tahun Baru dengan Pesta Kembang Api dan Tiup Terompet?
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perayaan tahun baru Masehi di berbagai belahan dunia identik dengan berpesta menyalakan kembang api dan meniup terompet. Benarkah meniup terompet dan menyalakan kembang api saat perayaan tahun baru adalah cara yang juga dilakukan orang-orang Yahudi dan Majusi sejak masa lalu?

Lalu apakah boleh umat Muslim merayakan tahun baru Masehi dengan cara demikian? Pendakwah yang juga Ketua Lembaga Peradaban Luhur (LPL) KH Rakhmad Zailani Kiki mengatakan orang-orang non-Muslim pada masa lalu menggunakan terompet dan kembang api saat merayakan tahun baru. 

Baca Juga

Kaum Yahudi misalnya yang meniupkan terompet pada hari raya Rosh ha Shanah atau permulaan tahun. Pada hari tersebut orang Yahudi meniup terompet yang disebut shofar sepanjang hari di Sinagog sebagai tanda perayaan.

Karena itu hari tersebut juga disebut hari meniup shofar atau Yom Teruah. Kiai Kiki menjelaskan dalam keyakinan orang Yahudi ada makna tertentu meniup terompet pada hari tersebut. Di antaranya adalah keyakinan orang Yahudi bahwa Tuhan dinobatkan sebagai raja pada hari itu dan kitab Taurat diberikan di Gunung Sinai dengan iringan terompet para malaikat pada hari itu dan lainnya. 

Sementara kaum Majusi merayakan hari pergantian tahun Nairuz dan Mahrajan dengan menyalakan kembang api. Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah dan melihat penduduknya merayakan kedua hari raya tersebut dengan berbagai permainan dan juga dengan nyala api yang sekarang adalah kembang api, Rasulullah SAW bertanya: “Apa (yang kalian lakukan) dua hari ini? Mereka menjawab: Kami biasa bermain-main padanya di masa jahiliyah’, maka Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari itu dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari raya Idul Adha dan Idul Fitri.” (hadits riwayat Imam Abu Dawud).

Lalu bagaimana hukumnya bagi umat Islam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dalam merayakan tahun baru? 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement