Senin 26 Dec 2022 15:15 WIB

Jumlah Kain Kafan untuk Jenazah dan Tata Cara Pemakaiannya

Jumlah kain kafan jenazah adalah tiga helai kain putih.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Pelatihan Mengurus Jenazah. Jumlah Kain Kafan untuk Jenazah dan Tata Cara Pemakaiannya
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelatihan Mengurus Jenazah. Jumlah Kain Kafan untuk Jenazah dan Tata Cara Pemakaiannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafii menetapkan jumlah helai kain kafan untuk membungkus jenazah yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafii berkata, "Saya menyatakan mustahab apabila jumlah kain kafan jenazah adalah tiga helai kain putih. Tanpa kemeja dan tanpa serban kepala. Siapa saja yang dikafani menggunakan kain kafan seperti itu, hendaklah dimulai dari kain yang ingin dijadikan sebagai pelapis paling atas (pelapis pertama)."

Baca Juga

Hendaklah kain itu dibentangkan pertama kali. Kemudian dibentangkan lagi kain kedua di atas kain pertama. Kemudian dibentangkan lagi kain ketiga di atas kain kedua kain yang sebelumnya. Setelah itu, barulah jenazah diangkat lalu diletakkan di atas kain yang paling atas (kain ketiga).

Kemudian hendaklah orang yang mengkafani si mayit mengambil kapas yang sudah dibuang bijinya. Lalu diletakkan wewangian, kamper, lalu diletakkan di atas jenazah sesuatu yang dapat menutupinya. Setelah itu, hendaklah dimasukkan kapas di antara bokongnya sampai masuk benar dengan jumlah yang lebih banyak dari bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah keluarnya sesuatu dari tubuh jenazah jika digerakkan untuk dibawa.

Dijelaskan bahwa apabila ada kekhawatiran jenazah akan mengeluarkan sesuatu, maka hendaklah orang yang mengkafani jenazah mengulang pengafanan dengan memasukkan gumpalan wol ke bagian di antara tubuh jenazah dengan kain kafan lalu diikat seperti diikatkannya sempak besar yang dapat menghalangi keluarnya sesuatu dari jenazah.

Atau dapat pula penghalang itu berupa kain tebal atau kain yang paling mirip dengan kain wol yang paling mampu mencegah keluarnya sesuatu dari jenazah. Hendaklah orang yang mengafani mayat mengikat itu dengan dijahit.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement