Rabu 21 Dec 2022 12:43 WIB

Mengingat Kembali Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Hari Natal 

Islam mengajarkan kepada umatnya menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat.

Rep: C02/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah pengunjung berada di salah satu mal di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Mengingat Kembali Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Hari Natal 
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online ke-62 dengan tema Natal dan Nabi Isa AS Menurut Alquran dan Sunnah, Selasa (20/12/2022).

Dekan Fakultas Agama Islam UMS Syamsul Hidayat sebagai narasumber dalam kajian tersebut menyampaikan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi Natal. “Pembicaraan ini menjadi sangat penting terutama pada Desember ini. Menjelang 25 Desember selalu banyak pertanyaan yang muncul kepada majelis tarjih dan tajdid,” kata Syamsul, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Berkaitan dengan itu, majelis Tarjih Muhammadiyah merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ketika itu diketuai oleh Buya Hamka yang juga tokoh Muhammadiyah. “Beliau memfatwakan, umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat agama yang lain dan masalah yang berhubungan dengan keduniaan. Hal ini didasarkan pada Surat Al Hujurat ayat 13, Surat Luqman ayat 15, dan Surat Al Mumtahanah ayat 8,” katanya.

Menurutnya, kegiatan seperti jual beli, pinjam meminjam, menolong orang lain yang sedang kelaparan itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan dan tidak boleh melihat agamanya. Berbuat adil dan berbuat baik kepada siapapun, selama mereka bisa hidup berdampingan dengan kita.

“Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan agama dan aqidah dengan peribadatan agama yang lain. Seperti yang ada pada QS Al Kafirun ayat 1-6 dan QS Al Baqarah 42,” katanya.

Syamsul juga menyampaikan umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi dan rasul yang lain. Islam mengajarkan Allah itu hanya satu, berdasarkan surat Al Ikhlas ayat 1-4. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement