Ahad 18 Dec 2022 20:54 WIB

Hendak Sholat Tapi Ada Kotoran Cicak di Lantai, Apakah Boleh Tetap Dilaksanakan?

Kotoran cicak termasuk najis yang dimaafkan dan boleh tetap sholat

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sholat. Kotoran cicak termasuk najis yang dimaafkan dan boleh tetap sholat
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi sholat. Kotoran cicak termasuk najis yang dimaafkan dan boleh tetap sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keberadaan cicak kerap mendatangkan kotoran di lantai, baik rumah atau masjid. Padahal dalam sejumlah mazhab, terutama Mazhab Syafii, suci fisik dari hadas, suci badan dari najis, suci pakaian dari najis, dan suci tempat dari najis, merupakan syarat sahnya sholat. 

Lantas apakah kotoran cicak di lantai masjid tersebut berpengaruh terhadap kesuciannya untuk pelaksanaan sholat?   

Baca Juga

Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar mengatakan dalam kitab I'anah at-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi menjelaskan bahwa kotoran burung, cicak, tikus atau lainnya yang sulit dihindari maka ada tiga syarat sehingga dapat dihukumi ma'fu atau dimaafkan.

Di antaranya adalah pertama, kotoran-kotoran burung atau cicak yang berceceran itu telah kering. Kedua, tidak sengaja berdiri di tempat yang terdapat kotoran burung atau cicak tersebut. 

Maka menurut Habib Muhammad tidak boleh seseorang dengan sengaja menginjak-injak kotoran hewan. 

Ketiga, kotoran-kotoran hewan itu berceceran merata dan sulit untuk membasmi cicak karena saking banyaknya dan sulit untuk menghindari. 

Ketika syarat tersebut ada seluruhnya maka kotoran cicak atau burung itu dihukumi ma'fu atau dimaafkan sehingga sholat di tempat tersebut pun sah.

"Tentunya harus sulit ya (keadaannya). Jangan terus menyepelekan. Jangan sampai di masjid kotoran cuma tiga tapi masjidnya seribu meter, (lalu bilang) sulit menghindari. Itu ya kamu ke kamar mandi, sucikan. Kecuali di sini (ada kotoran) di sana ada (kotoran), seperti banyaknya sayap laron sulit dibersihkan, nanti sholat di balik lagi. Jadi (keadaannya) benar-benar sulit," kata Habib Muhammad Muthohar dalam kajian fiqih yang ditayangkan kanal resmi NU Online Pengurus Besar Nahdlatul Ulama beberapa waktu lalu.  

Atau menurut Habib Muhammad bila keadaanya sulit menghindari kotoran-kotoran hewan yang berceceran merata di tempat sholat maka boleh bagi seseorang untuk mengambil pendapat mazhab lain yang mengatakan bahwa kotoran hewan yang tak najis maka hukumnya adalah suci seperti kotoran burung.  

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement