2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya anggota tubuh yang biasa nampak ketika di rumah seperti kepala, kaki, dan tangan. Selainnya seperti dada, perut, punggung dan paha tidak boleh terlihat.
Ad-Dardir salah seorang ulama Malikiyah menyatakan aurat wanita di depan mahramnya selain wajah dan athraf, yaitu seperti kepala, kedua tangan dan kaki. Diharamkan baginya memperlihatkan dada, payudara, dan lainnya di depan mahramnya seperti ayahnya, meskipun melihatnya tanpa syahwat.
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i dalam hal ini berpendapat seperti pendapat pertama kalangan Madzhab Hanafi, bahwa aurat wanita di depan mahramnya hanya antara pusar dan lutut, selainnya boleh terlihat oleh mahramnya. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Syafi’i.
Al-Khatib Asy-Syirbini menyebutkan tidaklah seorang laki-laki melihat kepada mahram wanitanya, baik mahram karena nasab, persusuan ataupun pernikahan antara pusar dan lutut. Bagian tersebut haram untuk melihatnya secara ijma’, sedangkan melihat selainnya dibolehkan selama tidak disertai syahwat.
4. Madzhab Hambali
Pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Hambali bahwa aurat wanita di depan mahramnya seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota yang biasa nampak, tidak ditutupi kalau berpakaian di rumah, seperti leher, kepala, tangan dan kaki, tidak pada anggota-anggota yang biasanya tertutup atau tidak terlihat.
