Rabu 07 Dec 2022 00:30 WIB

Aurat Wanita yang Boleh Terlihat Mahram Menurut Empat Mazhab

Mahram adalah mereka yang dilarang menikahi wanita secara permanen.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Muslimah. Aurat Wanita yang Boleh Terlihat Mahram Menurut Empat Mazhab
Foto:

2. Madzhab Maliki ‎

Madzhab Maliki berpendapat yang boleh ‎terlihat dari wanita di depan mahramnya ‎anggota tubuh yang biasa nampak ketika di ‎rumah seperti kepala, kaki, dan tangan. Selainnya ‎seperti dada, perut, punggung dan paha tidak boleh ‎terlihat. ‎

Ad-Dardir salah seorang ulama Malikiyah ‎menyatakan aurat wanita di depan mahramnya selain wajah ‎dan athraf, yaitu seperti kepala, kedua tangan ‎dan kaki. Diharamkan baginya memperlihatkan ‎dada, payudara, dan lainnya di depan ‎mahramnya seperti ayahnya, meskipun ‎melihatnya tanpa syahwat. ‎

3. Madzhab Syafi’i ‎

Madzhab Syafi’i dalam hal ini berpendapat ‎seperti pendapat pertama kalangan Madzhab ‎Hanafi, bahwa aurat wanita di depan mahramnya ‎hanya antara pusar dan lutut, selainnya boleh ‎terlihat oleh mahramnya. Inilah pendapat yang ‎masyhur di kalangan Madzhab Syafi’i.

Al-Khatib Asy-Syirbini menyebutkan tidaklah seorang laki-laki melihat kepada mahram ‎wanitanya, baik mahram karena nasab, ‎persusuan ataupun pernikahan antara pusar dan ‎lutut. Bagian tersebut haram untuk melihatnya ‎secara ijma’, sedangkan melihat selainnya ‎dibolehkan selama tidak disertai syahwat. ‎

4. Madzhab Hambali ‎

Pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab ‎Hambali bahwa aurat wanita di depan mahramnya ‎seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota yang ‎biasa nampak, tidak ditutupi kalau berpakaian di ‎rumah, seperti leher, kepala, tangan dan kaki, tidak ‎pada anggota-anggota yang biasanya tertutup atau ‎tidak terlihat. ‎

photo
Infografis 10 Cara Jadi Muslimah Lajang yang Bahagia - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement