Senin 28 Nov 2022 15:25 WIB

Bolehkah Menunda Pembagian Harta Warisan?

Pada dasarnya, pembagian warisan dianjurkan untuk segera dilakukan.

Ilustrasi Harta Warisan. Bolehkah Menunda Pembagian Harta Warisan?
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Warisan. Bolehkah Menunda Pembagian Harta Warisan?

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Asssalamu ‘alaikum wr.wb.

Pimpinan Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid yang saya hormati, saya Warsiyam, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tapung, hendak bertanya suatu hal:

Seorang ayah meninggal dunia ketika sebagian anaknya sudah mentas (pendidikan tinggi) dan sebagian lagi belum mentas. Jika langsung dilakukan pembagian harta waris, maka si Ibu tidak bisa melanjutkan bisnisnya untuk membiayai pendidikan anak-anak yang belum mentas. Anak-anak yang sudah mentas tentu merasa berkewajiban membiayai pendidikan adik-adiknya, tetapi itu sebatas kewajiban moral (bukan hukum yang mengikat).

Pertanyaannya, bolehkah pembagian harta warisan ditunda, dilakukan nanti setelah semua anak sudah mentas?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Pertanyaan Warsiyam, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tapung (Disidangkan pada Jumat, 18 Muharam 1443 H/27 Agustus 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr wb

Terima kasih atas pertanyaan saudara, semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua.

Pada dasarnya, pembagian warisan dianjurkan untuk segera dilakukan, karena bagaimana pun hal tersebut adalah hak para ahli waris. Penyerahan harta waris kepada yang berhak dapat dianalogikan sebagaimana amanat yang harus segera ditunaikan kepada pemiliknya sebagaimana firman Allah swt dalam surah an-Nisa (4) ayat 58,

إِنَّ ٱللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا [النسآء، 4: 58].

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat [Q.S. an-Nisa (4) ayat 58].

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/10/04/menunda-pembagian-warisan/
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement