Oleh : Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali
Ikut berbela sungkawa, datang secara langsung ke rumah tetangga saat mereka terkena musibah (takziyah), atau ikut merasa senang, dengan memberikan ucapan selamat secara langsung kepada tetangga yang baru mendapat nikmat (tahniah) adalah termasuk akhlak yang mulia dalam ajaran Islam.
Mendoakan keluarga, tetangga atau teman yang baru meninggal tidak cukup hanya dengan cara mengirim stiker gambar seperti yang jamak dilakukan oleh pengguna Whatsapp.
Karena etika dalam berdoa harus diucapkan, maka sebelum teks doa atau bacaan Al-Fatihah dikirim melaui Wathsapp, hendaknya dibaca terlebih dahulu setelah diniati atau ditujukan kepada orang yang meninggal. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkâr halaman 16 menyebutkan:
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam sholat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, di mana dia dapat mendengar apa yang ia sendiri ucapkan apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)." Hal terkait juga ditegaskan dalam teks berikut:
لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع
"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan oleh orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal." (Al-Mausû'ah al-Fiqhiyah: 21/249).
Maka dari sini dapat kita pahami bahwa tidak semua dimensi dalam silaturahim offline terwakili di dalam silaturahim online yang saat ini gandrung ditempuh oleh manusia era 4.0, termasuk kita.