Jumat 18 Nov 2022 07:25 WIB

KPU: Santunan Rp 36 Juta untuk Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal 

KPU menetapkan batas usia bagi petugas KPPS Pemilu 2024, yakni maksimal 55 tahun.

Rep: Febryan A / Red: Dwi Murdaningsih
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang apabila di Indonesia masih berada pada status pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang apabila di Indonesia masih berada pada status pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran santunan bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat bertugas. Petugas yang meninggal dunia akan menerima santunan Rp 36 juta. 

"Ada juga santunan pemakaman bagi yang meninggal, yakni Rp 10 juta," kata Hasyim saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

 

Selain santunan untuk petugas yang meninggal, kata Hasyim, ada pula santunan sebesar Rp 30,8 juta bagi petugas yang mendapat cacat permanen. Selanjutnya santunan Rp 16,5 juta bagi petugas yang mengalami luka berat. 

 

Petugas yang mendapat luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta. Besaran santunan ini sama dengan nilai santunan saat Pemilu 2019. 

 

Kendati ada santunan, Hasyim berharap betul tidak ada petugas pemilu yang mengalami kecelakaan, apalagi meninggal dunia. "Kami berdoa semoga semua sehat, semuanya selamat dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan," ujarnya. 

 

KPU RI diketahui juga memuat ihwal santunan ini di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. "Dalam hal anggota badan Ad hoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dapat memberikan santunan," demikian bunyi Pasal 83 dalam beleid itu. 

 

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit. 

 

Untuk mencegah tragedi itu berulang, KPU menetapkan batas usia bagi petugas KPPS Pemilu 2024, yakni maksimal 55 tahun. Saat Pemilu 2019 tidak ada batas usia sama sekali. Selain batas usia, KPU juga mengharuskan calon petugas KPPS menyerahkan hasil cek kesehatan dari fasilitas kesehatan, tidak lagi surat keterangan sehat yang dibuat sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement