Ahad 13 Nov 2022 19:00 WIB

Kemenkes RI Disarankan Kirim Surat ke Pemerintah Arab Saudi soal Vaksin Meningitis Umroh

Kemenkes RI menunggu surat resmi dari Arab Saudi soal vaksin meningitis umroh.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenkes RI Disarankan Kirim Surat ke Kemenkes Arab Saudi soal Vaksin Meningitis Umroh. Foto:  Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada warga di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kemenkes RI Disarankan Kirim Surat ke Kemenkes Arab Saudi soal Vaksin Meningitis Umroh. Foto: Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada warga di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID,JEDDAH -- Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengirimkan surat ke pemerintah Arab Saudi soal kepastian perlu tidaknya vaksin meningitis untuk jamaah umroh. Ini karena Kemenkes Indonesia masih mewajibkan vaksin meningitis di saat pemerintah Arab Saudi sudah tak mewajibkannya.

"Kalau dari Kemenkes tentunya syarat masuk Saudi, bukan hanya umroh. Kenapa tidak berkirim surat ke Kemenkes Saudi?" kata Eko, Ahad (13/11/2022).

Baca Juga

Sejauh ini, ia juga menyampaikan belum ada pembicaraan antara KJRI Jeddah dan Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut. Namun, ia merasa surat atau pernyataan dari KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia) dan GACA (otoritas penerbangan Arab Saudi) sudah cukup mewakili atau merupakan bagian dari Pemerintah Saudi.

Kewajiban vaksinasi meningitis diterapkan sejak 2007-2008. Saat itu, di Arab Saudi dan negara sekitarnya terjadi wabah meningitis. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi mereka yang ingin umroh.

Namun, pada pertengahan semester kedua tahun ini,  Kerajaan Arab Saudi menghapus syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh. Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta maupun GACA (otoritas penerbangan Saudi) telah mengeluarkan surat resmi dan memastikan bahwa otoritas Kerajaan Saudi menghapus kebijakan syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh.

Tetapi, Kemenkes RI masih tetap memberlakukan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umroh. Alasannya, belum ada surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan oleh Arab Saudi kepada Kemenkes RI.

Di saat yang sama, selama beberapa bulan terakhir, vaksin meningitis mengalami kelangkaan. Dan, ini mempersulit jamaah umroh yang akan berangkat ke Arab Saudi.

Dari pihak Kemenkes Indonesia,  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan karena belum menerima surat dari Kemenkes Arab Saudi terkait penghapusan vaksin meningitis, Kemenkes RI, melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masih meminta jamaah umroh menunjukan bukti vaksin meningitis. Kemenkes RI tidak akan lagi meminta jamaah umroh bukti vaksin meningitis jika Kemenkes Arab Saudi sudah mengirim surat pemberitahuan.

"Ya, masih kita minta sampai surat kepastiannya ada," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement