REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Namun ada kalanya seorang istri dihadapkan pada suami yang tidak menafkahinya padahal punya harta untuk memberi nafkah.
Lantas bagaimana sikap seorang istri menghadapi suami seperti itu? Buku tafsir Kementerian Agama memberi penjelasan terkait hal tersebut, dengan menukil hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA.
Dalam hadits tersebut dipaparkan, Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang menemui Nabi Muhammad SAW kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Dia tidak memberi nafkah yang cukup untuk aku dan anak-anakku, kecuali harta yang telah kuambil tanpa sepengetahuannya. Apakah dalam hal ini aku menanggung dosa?"
Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ambillah hartanya dengan cara yang baik, yaitu sekadar memenuhi kebutuhanmu dan anak-anakmu." (HR Bukhari)
Seorang suami sepatutnya memahami bahwa memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban yang dia emban. Dasarnya iala firman Allah SWT:
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya..." (QS An-Nisa ayat 34)
Para ulama tafsir, terhadap ayat tersebut, menekankan, suami bertanggung jawab menafkahi istrinya. Para ulama sepakat bahwa nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban individu.
Allah SWT berfirman, "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya..." (QS Al-Baqarah Ayat 233)
Allah SWT juga berfirman, "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya..." (QS At-Thalaq ayat 7)
Rasulullah SAW bersabda, "...Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik." (HR Muslim)
Seorang istri memiliki hak atas rezeki suami, baik dalam kondisi miskin maupun kaya dan berkecukupan. Suami harus memberikan apa yang dibutuhkan oleh istri dan anak-anaknya, seperti tempat tinggal, pakaian, dan pangan secara penuh.