Jumat 11 Nov 2022 00:39 WIB

Apa Hukum Mencukur Bulu Tangan dan Kaki Bagi Muslimah?

Sebagian fuqaha mengatakan hukum asalnya boleh karena tidak ada dalil yang melarang.

Alat cukur (ilustrasi). Apa Hukum Mencukur Bulu Tangan dan Kaki Bagi Muslimah?
Foto: PxHere
Alat cukur (ilustrasi). Apa Hukum Mencukur Bulu Tangan dan Kaki Bagi Muslimah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulu atau rambut yang ada di tubuh manusia, terkait boleh tidaknya dipotong, dicabut atau dicukur dapat dikategorikan sebagai berikut. Pertama, bulu atau rambut yang dianjurkan untuk dicukur, dipotong, atau dicabut, yaitu kumis, bulu ketiak, dan bulu kemaluan.

Dalam sebuah hadits shahih diriwayatkan: "Ada lima macam sunnah fithriyyah, yaitu khitan mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak" (HR Al Bukhari Muslim dan lain-lain dari Abu Hurairah).  Kedua, bulu atau rambut yang dilarang untuk dicukur, yaitu bulu alis dan jenggot.

Baca Juga

"Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan yang minta dicukur alisnya" (HR Al Bukhari Muslim, dan lain-lain, dari Abdullah bin Mas'ud). Dan, "Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot" (HR Al Bukhari Muslim, dan lain-lain dari Abdullah bin Umar).

Bulu atau rambut yang wajib dipotong atau dicukur ketika menunaikan ibadah umroh atau haji adalah rambut kepala ketika tahallul. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Abdullah Bin Mas'ud bahwa Rasulullah mencukur gundul rambut beliau dan sebagian sahabat juga mencukur gundul.

Sahabat yang lain hanya memangkasnya. Abdullah berkata bahwa Rasulullah berdoa: "Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang mencukur bersih rambutnya" (doa ini diulang tiga kali). Kemudian, beliau berdoa (sekali): "Dan orang-orang yang hanya memendekkannya" (HR Muslim).

Keempat, bulu atau rambut yang tidak disebutkan larangan dan tidak pula disebutkan perintah untuk mencabut atau mencukurnya, yaitu bulu kaki, bulu tangan, dan bulu dada. Ini yang menjadi perselisihan para ulama fikih, apakah hukum asalnya boleh atau hukum asalnya tidak diperbolehkan.

KH Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer Buku 3 mengatakan sebagian fuqaha mengatakan hukum asalnya boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya. Jadi, mencabut atau mencukur bulu di tangan dan kaki bagi Muslimah atau mencukur bulu dada bagi laki-laki yang berbulu itu diperbolehkan.

Mengingat hal ini adalah wilayah muamalah, kemasyarakatan dan bukan peribadatan, maka memilih pendapat yang lebih ringan tentu baik. Memilih pendapat yang memperbolehkan tentu lebih memudahkan

Namun, sebagian fuqaha mengatakan mencabut atau mencukur bulu di tangan dan kaki bagi Muslimah atau mencukur bulu dada bagi laki-laki tidak diperbolehkan karena Allah telah menciptakan seseorang dengan kondisi demikian. Diciptakannya seseorang dengan bulu di tangan, di betis, dan ada juga lelaki yang berbulu di dadanya, dan Allah melarang kita mengubah ciptaan-Nya, (setan) berkata dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya (an Nisa: 119)).

Artinya, mengubah ciptaan Allah adalah perintah setan, perbuatan yang menuruti godaan setan, yang tentu diharamkan. Pendapat ini tampaknya lebih berhati-hati lebih aman dan lebih memungkinkan untuk terhindar dari perselisihan.

Dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan: al khuruj minal khilafi mustahabbun (menghindari perbedaan pendapat itu amat disukai). Karena tumbuhnya bulu di dada, demikian pula adanya bulu di tangan dan betis adalah sesuatu yang normal bukan aib atau cacat, maka harus dibiarkan, tidak boleh dicukur atau dicabut. Tetapi, kalau tumbuh tidak normal sehingga menjadi aib, misalnya bulu kaki dan tangan tumbuh terlalu lebat maka boleh dihilangkan. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement