Ahad 30 Oct 2022 13:24 WIB

Hukum Membeli Mystery Box 

Mistery box mengandung unsur gharar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Membeli <em>Mystery Box </em>. Foto:  Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Hukum Membeli Mystery Box . Foto: Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Berburu kotak misteri (mystery box) menjadi populer di kalangan konsumen digital beberapa waktu terakhir. Para konsumen digital membeli kotak misteri di pasar daring tanpa mengetahui isi di dalamnya. Dengan harapan memperoleh kotak misteri berisi barang-barang menarik atau mewah seperti gadget dan lain sebagainya.

Namun seringkali pembeli pun mendapatkan kotak misteri berisi barang-barang harganya jauh lebih murah dibanding nominal uang yang dikeluarkan pembeli kotak misteri. Atau bahkan kotak misteri tak berisi apa-apa alias kosong. Lalu bagaimana hukumnya membeli kotak misteri?

Baca Juga

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH. Mahbub Maafi mengatakan dalam kegiatan jual beli terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Dalam jual beli harus terdapat pembeli, penjual, barang yang diperjual belikan atau objek jual beli, dan ijab kabul. 

Selain itu dalam jual beli juga harus memperhatikan sejumlah syarat seperti ridha antara dua belah pihak yakni penjual dan pembeli, pelaku jual beli adalah orang yang diperbolehkan untuk bertransaksi, objek jual beli adalah hal yang bermanfaat atau mubah atau bukan barang yang haram. Selain syarat lainnya adalah barang atau objek jual beli dimiliki oleh penjual atau diizinkan oleh pemiliknya untuk diperjual belikan, objek jual beli harus diserahkan atau pindah kepemilikan, objek jual beli harus jelas atau tidak samar, dan harganya pun harus jelas. 

Terpenuhinya rukun dan syarat dalam jual beli tersebut bertujuan agar menghindari perilaku yang merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli. Sebab Islam melarang perbuatan yang merugikan terhadap orang kain. Maka setiap komponen yang terlibat dalam jual beli harus bisa dijamin. Tidak boleh ada kecurangan dalam jual beli, tidak boleh juga ada ketidakpastian dalam jual beli, dan tidak boleh adanya unsur judi atau riba dalam jual beli. 

Dalam persoalan membeli kotak misteri menurut kiai Mahbub terdapat unsur gharar atau ketidak jelasan dalam objek yang diperjual belikan. Sebab pembeli tidak mengetahui apa isi kota misteri tersebut. Adakalanya pembeli mendapatkan barang yang lebih mahal harganya dibanding uang yang telah dikeluarkannya, adakalanya pembeli mendapatkan barang yang lebih murah harganya dibanding uang yang telah dikeluarkannya, atau bahkan adakalanya pembeli tidak mendapatkan barang apapun alias kotak misteri tersebut kosong atau tak berisi. Maka menurut kiai Mahbub hal tersebut terjadi penzaliman terhadap salah satu pihak. Sedangkan dalan  jual beli tidak boleh adanya pihak yang terzalimi. 

"Objek jual beli itu tidak bisa kemudian menjadi sesuatu yang gharar (ketidak jelasan). Mystery box itu kan kadang bisa bagus, kadang di bawah ktu, kadang kosong. Terjadi penzaliman salah satu pihak di situ. Ini yang harus diperhatikan. Mala dalam konteks mystery box ini tidak dibenarkan, tidak sah. Karena disitu terdapat unsur gharar, ketidak jelasan yang nyata. Ngga boleh,  haram," kata kiai Mahbub kepada Republika beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut kiai Mahbub mengatakan dalam sebuah hadits  Rasulullah SAW melarang jual beli hashah dan jual beli yang mengandung gharar. Karena itu hendaknya umat Muslim menjauhi praktik jual beli yang terdapat unsur gharar di dalamnya. Sehingga menjadi jelas juga harta benda yang digunakan dan menghindarkan diri dari rezeki yang haram. 

"Jadi sudah jelas di mystery box itu ghararnya. Sebab bisa jadi juga kita beli tapi isinya kosong. Itu tidak diperbolehkan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement