REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaum Muslimin sepakat bahwa bersuci dalam syariat Islam ada dua, yakni bersuci dari hadats dan bersuci dari najis. Dan berwudhu adalah bagian dari bersuci dari hadats. Lantas apakah wajib hukumnya membaca niat sebelum wudhu?
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd menjelaskan, ulama Amshar saling berselisih pendapat tentang apakah niat merupakan syarat sahnya shalat atau tidak. Setelah mereka sepakat bahwa niat adalah syarat untuk melakukan ibadah.
Hal ni berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5, "Wa maa umiruu illa liya'buduullaha mukhlishina lahuddina,". Yang artinya, "Dan kalian hanya diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan tulus dan ikhlas kepada-Nya,".
Para ulama dari kalangan madzhab Syafii, Maliki, Ahmad, dan Abu Dawud berpendapat bahwa niat adalah syarat. Berbeda dengan para ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Sufyan Ats-Tsauri. Menurut mereka niat tidak termasuk syarat.
Silang pendapat di antara mereka kembali lagi pada ketdakjelasan apakah wudhu sebagai ibadah mahdhah (ibadah yang tidak bisa ditafsirkan apalagi dirasionalkan, seperti bilangan rakaat shalat mengapa harus 2 dan 4, dan seterusnya) yang bukan ma'qulah (yakni yang hanya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah).
Para ulama sepakah bahwa ibadah mahdhah itu membutuhkan niat, dan ibadah yang selain mahdhah tidak membutuhkan niat. Dalam hal ini status ibadah wudhu berada di antara kedua jenis ibadah tersebut. Itulah yang membuat munculnya silang pendapat di kalangan ulama.
Sebab wudhu dapat dikategorikan mengandung aspek ibadah mahdhah sekaligus kebersihan. Ilmu fikih memandang mana di antara keduanya yang lebih kuat, sehingga bisa disamakan dengannya.