Kamis 27 Oct 2022 12:49 WIB

Police Go To School, Sat Lantas Banyumas Sosialisasikan Larangan Mengemudi di Bawah Umur

Disampaikan tata cara dan etika berkendara yang baik benar dan berkeselamatan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Police Go To School dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di Gedung Gurinda Sarwa Manggala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Foto: Polresta Banyumas
Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Police Go To School dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di Gedung Gurinda Sarwa Manggala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Police Go To School dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di Gedung Gurinda Sarwa Manggala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Police Go To School dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas yang berlangsung pada Rabu (26/10/22) ini dihadiri oleh Kabid Kesiswaan Dindik Kabupaten Banyumas, 95 Guru Pembina Osis tingkat SMP se Kabupaten Banyumas serta 95 perwakilan ketua OSIS tingkat SMP se- Kabupaten Banyumas.

Baca Juga

"Police Go To School yang dilaksanakan oleh PS. Kanit Kamsel beserta anggota kali ini menyampaikan materi Sosialisasi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang UULAJ Dan Tata Cara Aman Berkendara Dan Juga Sosialisasi Penegakkan Hukum Melalui E Tle" ujar Kasat Lantas Kompol Bobby A. RAchman, Kamis (27/10/22).

Dalam kesempatan ini juga disampaikan tata cara dan etika berkendara yang baik benar dan berkeselamatan dengan menerapkan 3 SIAP yaitu Siap Kendaraan, Siap Kondisi Pengendara dan Siap Mematuhi Aturan Lalu Lintas.

Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta memahami larangan anak dibawah umur (belum 17 tahun dan memiliki SIM) mengendarai kendaraan bermotor.

Selain itu juga diharapkan para peserta tidak memodifikasi kendaraan, sehingga tidak memenuhi standar keselamatan seperti menggunakan ban ukuran kecil, tanpa spion, tanpa plat nomor, menggunakan knalpot bising dan lain lain serta memahami mekanisme penerapan Penegakkan Hukum melalui ETLE.

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi aturan lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan bersama serta menekan terjadinya fatalitas dan kecelakaan lalu lintas khususnya usia produktif dan anak dibawah umur," ujar Kasat Lantas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement